Bukittinggi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menduga kuat Majelis Hakim PN Bukittinggi Kelas I B akan memutuskan Terdakwa Bacaleg PKS Kota Bukittinggi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Penasehat Hukum dinilai JPU tidak memiliki fakta-fakta hukum yang kuat untuk pembelaan Terdakwa.
Arwin Adinata SH MH Jaksa Penuntut Umum kepada pasbana.com Selasa, (19/02) mengatakan , "Dari awal kita sudah duga majelis hakim akan memutuskan terdakwa Mirawati Nurmatias bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Apa lagi pernyataan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa melakukan pembelaan tidak ditopang oleh alasan atau fakta hukum yang kuat. Selain itu PH lebih mengedepankan proses pelaporan penyidikan Sentra Gakkumdu bukan melakukan pembelaan Terdakwa."
Terkait dengan putusan majelis hakim PN Bukittinggi terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan, Arwin menambahkan, undang-undang yang mengatur seperti itu karena ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun sehingga Terdakwa tidak perlu dilakukan penahanan. Namun Terdakwa harus membayar denda dan biaya sidang perkara.
Selain itu kata Arwin, JPU masih meminta waktu untuk pikir-pikir selama 3 hari sejak putusan majelis hakim sidang perkara pidana pemilu Bacaleg PKS Mirawati Nurmatias, apakah akan kita lanjutkan atau menerima. (Rizky)