Bukittinggi - Sesuai dengan Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI No. INS-001/A/JA/11/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pembangunan Satuan Kerja Zona Integritas (ZI) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Indonesia maka Kepala Kejaksaan dan Satuan Kerja Kejari Bukittinggi, harus siap meraih dan melaksanakan Predikat Instansi Pemerintah Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Kesiapan meraih predikat tersebut harus dinyatakan dengan Komitmen dan Implementasi Kepala dan Satuan Kerja Kejari Bukittinggi dalam melayani kepentingan masyarakat. Keseragaman pemahaman dan tindak lanjut membangun Wilayah ZI harus kuat dari Kepala dan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kajari Bukittinggi Ferry Tas, SH MH (foto: Rizky ) |
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Bukittinggi Ferry Tas SH. MH saat mencanangkan Wilayah Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dihadapan seluruh Jajaran Jaksa dan Satuan Kerjanya di halaman Kejari Bukittinggi. Senin, (25/02).
Kejari Bukittinggi lanjut Ferry, "Untuk meraih WBK menuju WBBM ini harus dimulai dari pribadi seluruh jajaran Jaksa termasuk Kajarinya. Kita harus sadar bahwa kita ini adalah pelayan masyarakat bukan minta dilayani masyarakat. Mind Set atau pola pikir satuan kerja harus berubah, mungkin sebelumnya suasana kerja sudah terasa di zona nyaman."
Kasi Intelegen Kejari Bukittinggi, I Made Agus Putra Adnyana SH. MH ( foto: Rizky) |
Lanjut Ferry, sekarang kita harus berangkat lebih dari sekedar zona nyaman sehingga masyarakat dilayani dengan baik. Kejari Bukittinggi harus bisa meraih predikat WBK/WBBM itu dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelegen Kejari Bukittinggi, I Made Agus Putra Adnyana SH. MH mengatakan, "Sesuai dengan surat edaran Kejagung RI itu, predikat yang diberikan kepada unit kerja harus berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dan memenuhi sebahagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 area perubahan, diantaranya manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan penguasaan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15 atau 90%) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan baik serta telah menyelesaikan tindak lanjut."
Pencanangan WBK/WBBM ini sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Rizky).