Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua KPU Bukittinggi Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Pidana Pemilu

15 Februari 2019 | 01:12 WIB Last Updated 2019-02-14T18:12:34Z

Bukittinggi - Sidang perkara pidana pemilu Mirawati Nurmatias yang merupakan adik Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias ini terus berlanjut. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Maria Mutiara SH MH dan Munawar Hamidi SH, menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Benny Aziz sebagai Saksi.

Dalam sidang perkara pidana pemilu Mirawati Nurmatias di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Kelas I B, Ketua KPU Bukittinggi hadir sekitar pukul 15.30 wib. Kamis (14/02).

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntun Umum, Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa Mirawati Nurmatias, Ketua KPU Benny Aziz menyampaikan keterangan tentang aturan aturan yang berlaku tentang tindak pidana kampanye, kebolehan pelaksanaan kampanye dan tentang larangan kampanye yang sesuai dengan aturan pemilu. Selain itu ketua KPU juga menerangkan, tentang proses pengajuan nama-nama pelaksana kampanye dari Partai Keadilan Sejahtera dan terkait dengan Surat Keputusan No. 35/HK.03.1-Kpt/1375/KPU-Kot/IX/2018 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bukittinggi Pemilihan Umum 2019.


Berdasarkan pasal sangkaan dan pasal dakwaan, terdakwa Mirawati Nurmatias telah melanggar pasal 521 jo 523 ayat (1) jo 280 ayat (1) huruf h dan huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 24 juta rupiah.

Malam ini juga, sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda sidang yaitu menghadirkan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Hukum Pemilu dari Universitas Andalas. 

Serta Penasehat Hukum juga akan menghadirkan saksi dan Ahli yang meringankan (a decharge) sekitar pukul 20.30 wib. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update