Bukittinggi - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap dua orang pelaku berinisal RH (21) dan RW (22) penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi yang berbeda pada hari Senin (04/2). Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, dan hasil pengembangan dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana, S.Ik MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH. S.I.k menjelaskan, Rabu (6/2), proses penangkapan berawal saat tertangkapnya tersangka pertama RH sekira pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Soekarno-Hatta Manggis depan Hotel Pusako RT 02 RW 03, Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
"Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, setelah diamankan ternyata 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening tersebut berada dalam mulut tersangka maka selanjutnya terhadap barang bukti dimuntahkan oleh tersangka yang mana dihadapan saksi–saksi tersangka RH mengakui bahwa narkotika diduga jenis Sabu tersebut merupakan miliknya," jelas kasat narkoba.
Tersangka RH mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka RW. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka RW di pinggir jalan di halaman Masjid Jihad Padang Jariang Jorong Koto Hilalang Kenagarian Lambah Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Kemudian lanjut Pradipta, di hadapan saksi- saksi ternyata ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang telah dibuang tersangka di TKP tersebut, dan selanjutnya tersangka dibawa untuk dilakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang terletak disamping Mesjid Jihad, yang mana didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) bong terbuat dari botol merk U C 1000 lengkap dengan pirek kaca yang masih terpasang dan dihadapan saksi-saksi tersangka mengakui bahwa bong tersebut merupakan sisa pakai dari tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. (Rizky)