Bukittinggi - Terdakwa Mirawati Nurmatias Bacaleg PKS Kota Bukittinggi, didampingi Penasehat Hukum Terdakwa Meri Angraini SH, kasus Pidana Kampanye Pemilu, yang divonis Pidana Penjara 7 Bulan 1 Tahun Masa Percobaan, Denda 10 Juta Rupiah, Subsider 3 Bulan, Kamis sore (21/02), ajukan banding terhadap Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi.
Didi Cahyadi Ningrat SH membenarkan saat dihubungi melalui telepon seluler, permohonan banding yang dilakukan Ibu Mirawati Nurmatias dilakukan kemaren sekitar jam 3 sore. Ibu Mira didampingi Meri PH Ibu Mira.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Bukittinggi, Supriyatna Rahmat SH MH mengatakan, terdakwa Mirawati Nurmatias kemarin sore tanggal 21 Februari 2019 datang untuk mendaftar permohonan banding atas hasil putusan hakim PN Bukittinggi. Beliau didampingi pengacaranya Meri Anggraini SH. Ini suatu hal biasa dan merupakan hak Terdakwa untuk melakukan banding atas putusan PN ke tingkat Pengadilan Tinggi. Majelis hakimkan sebelumnya sudah berikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir, Jumat (22/02).
Menanggapi adanya permohonan banding Terdakwa Mirawati Nurmatias, Jaksa Penuntut Umum Arwin Adinata mengatakan, usai putusan Hakim PN Bukittinggi JPU meminta pikir-pikir kepada Hakim, setelah itu JPU bersama Bawaslu melakukan rapat kordinasi dengan agenda akan menerima putusan PN, jika pihak Terdakwa menerima putusan Hakim setelah diberi waktu untuk pikir-pikir. Eh ternyata mengajukan permohonan banding, ya kita juga nyatakan hal yang sama, banding.
“Langkah berikutnya, JPU akan membuat memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Begitu juga pihak Terdakwa akan membuat memori banding, nanti kita minta memori bandingnya karena akan kita tanggapi,” ujar Arwin. (Rizky)