Pemeriksaan barang bukti dalam persidangan kasus pelanggaran pemilu dengan terdakwa Mirawati Nurmatias di PN Bukittinggi, Jum'at (15/02) [ foto: Rizky ]
|
Bukittinggi - Terkait adanya kartu nama Caleg PAN DPR RI Dapil Sumbar II atas nama Zuhrizul, kartu nama Partai Demokrat Caleg DPRD Dapil Sumbar III atas nama Nofrizon dan stiker foto Caleg Partai Demokrat DPR RI dari atas nama Ir. Mulyadi yang bersanding dengan Caleg Partai Demokrat Nofrizon.
Mirawati Nurmatias mengakui, "Tidak ada niat untuk kampanye, ini adalah bentuk apresiasi saya karena nama-nama di kartu tersebut telah membantu sebagai sponsor dalam bentuk uang dan barang di acara sulam seribu kerudung dan festival kuliner khas Bukittinggi yang diprakarsai oleh panitia padusi minang yang berlangsung pada tanggal 10 Desember 2018."
Hal ini disampaikan Terdakwa Mirawati Nurmatias, Bacaleg PKS Bukittinggi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B. Selain itu lanjut Mira menjelaskan, tidak memahami adanya pelanggaran kampanye pemilu saat acara berlangsung.
Mira mengakui sebagai calon legislatif baru, saya belum mengetahui secara utuh aturan-aturan kampanye pemilu bahwa yang telah dilakukan adalah kesalahan dalam berkampanye. Jumat, (15/02).
Namun lanjut Mira, menyayangkan tindakan Bawaslu Bukittinggi tidak memberikan peringatan kepada saya baik melalui telepon, lisan maupun tulisan bahwa saya telah melakukan pelanggaran. Malah justru saya dijadikan tersangka karena dianggap, telah ada ditemuan pelanggaran kampanye pemilu oleh Bawaslu pada saat itu.
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa Mirawati Nurmatias di Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B, Ketua Majelis Hakim, Said Hasan SH meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar memperlihatkan barang bukti yang diserahkan kepada peserta lomba sulam seribu kerudung dihadapan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Mirawati Nurmatias.
Adapun barang bukti yang ditunjukan Jaksa Penuntun Umum di hadapan majelis hakim diantara yaitu, plastik zoya warna merah dan putih, kerudung warna biru muda, kartu nama caleg, pin gambar caleg, kalender gambar caleg dan stiker pasangan gambar caleg.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 wib dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(Rizky)