Notification

×

Iklan

Iklan

Musrenbang Kecamatan Bonjol Hari Ini Digelar

20 Februari 2019 | 22:02 WIB Last Updated 2019-02-20T15:02:05Z

Pasaman - Hari ini diadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Bonjol Kabupatem Pasaman di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (20/2/19).

Turut hadir mendampingi staf ahli Bupati,  Kepala Dinas Pendidikan Asari, Kepala Dinas PUTR Yasri Uripsyah, Kepala Dinas Pangan Yuspi,  Kalaksa BPBD Maspet Kennedi,  Sekretaris Disporabudpar Irmanto,  Kepala Bidang dari Dinas Perindagnaker Devi Alfriani,  Kepala Bidang dari DPM, Dinas Sosial,  Dinas PPKB,  Dinas Pertanian.

Dari kecamatan Bonjol terlihat hadir bersama Camat,  Danramil Bonjol Kapten Sumidi,  Kapolsek Bonjol Iptu Tirto Edhi, Walinagari se Kecamatan Bonjol, Kepala Puskesmas Kepala UPT SD, UPT SMP se Kecamatan Bonjol Tokoh Masyarakat,  tokoh pemuda,  bundo kanduang serta perangkat Nagari.

Camat Bonjol Mayonis mengatakan, 4 Nagari di Kecamatan Bonjol telah selesai melaksanakan Musrenbang Nagari. Musrenbang Nagari Limo Koto tanggal 17 Desember 2018, Musrenbang Nagari Ganggo Hilia 12 Desember 2018, musrenbang Nagari Ganggo Mudiak 31 Desember 2018 dan  musrenbang Nagari Koto Kaciak 14 Februari 2018.

“Hasil dari Musrenbang Nagari tersebut akan kita diskusikan hari ini untuk menetapkan usulan Kecamatan Bonjol ke Musrenbang Kabupaten. Hampir 70% usulan nagari berupa pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi terutama pembukaan jalan dari Museum Equator hingga perbatasan Kecamatan Simpati yang akan melewati objek wisata permandian Bulakan”, tambah Mayonis.

Josvarman Sataf ahli Bupati menambahkan, Musenbang yang kita laksanakan hari ini adalah wujud pendekatan pembangunan dari bawah ke atas dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Nagari. Disamping itu musrenbang ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan nagari yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.

Kepala Bappeda Pasaman diwakili Kabid Litbang Metri Wilda Nasution pada tempat yang sama mengatakan,  pelaksanaan musrenbang Kecamatan ini didasari oleh Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 98 ayat (1) musrenbang RKPD kabupaten di kecamatan merupakan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan nagari di lingkup kecamatan, ayat (2)camat melaksanakan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan setelah berkoordinasi dengan Bappeda kabupaten.

"Pada akhir musrenbang nanti, kita harapkan Kecamatan Bonjol dapat mengusulkan 40 usulan kegiatan pembangunan yang sudah di verifikasi oleh Camat dengan perincian 10 kegiatan untuk masing-masing nagari untuk didiskusikan lagi di musrenbang kabupaten",ujar  Metri (Gani)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update