Notification

×

Iklan

Iklan

Nasib Bacaleg PKS Bukittinggi Mirawati Nurmatias Tunggu Putusan Hakim Berkekuatan Hukum Tetap

19 Februari 2019 | 13:06 WIB Last Updated 2019-02-19T06:06:47Z
Ruzi Haryadi, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi ( foto : Rizky )

Bukittinggi - Setelah mendengar Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi Kelas I B, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan, "Berdasarkan hasil Putusan persidangan menyatakan Puas. 

Tentang apa yang telah dilaksanakan Sentra Gamkumdu bersama unsur terkait mengenai temuan tindak pidana pemilu Bacaleg PKS Kota Bukittinggi Nomor urut 3, Mirawati Nurmatias, dari tingkat penyidikan, tuntutan hingga putusan semua terbukti secara sah dan menyakinkan.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu disela-sela penerimaan kertas suara pemilu di Kantor KPU Kota Bukittinggi, Selasa, (19/02). Lanjut Ruzi, Hingga akhirnya Bacaleg PKS ini dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran pidana pemilu yang telah melakukan kampanye di fasilitas pemerintah. Namun atas putusan majelis hakim tersebut baik pihak penyidik Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu apakah Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi akan diterima atau tidak.

Terkait dengan kelanjutan Calon Legislatif atas nama Mirawati Nurmatias, Bacaleg PKS Kota Bukittinggi bisa ikut dalam Pemilu pada Bulan April 2019 nanti, Ketua Bawaslu menambahkan, Ada aturan-aturan perundangan undangan yang mengatur tentang hal tersebut.

Suasana Sidang Putusan Majelis Hakim Bacaleg PKS Bukittinggi, Mirawati Nurmatias , Senin (18/02)

Dalam pasal 285 UU RI No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang pembatalan Caleg. Lanjut Ruzi, Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 dan pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: "Pembatalan calon angota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap atau sebagai calon terpilih."

Nah dengan demikian, bagusnya nanti tanyakan langsung kepada KPU Kota Bukittinggi untuk jawaban yang tepat terhadap permasalahan ini. Untuk masalah tersebut Bawaslu tidak punya wewenang, tutup Ruzi. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update