Limapuluh Kota - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi secara resmi membuka kegiatan Diklat dan Ujian pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, di Ballroom Hotel Sago Bungsu II, Lubuak Batingkok, Senin ( 25/2).
Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pemerintah daerah dalam penangulangan korupsi, mewujudkan Good Governance pada lingkup pemerintahan di Kabupaten Limapuluh Kota, yang harus dilaksanakan secara efektif dan efesien.
Menurut bupati, Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , Panitia Pengadaan Barang/jasa, pejabat teknis kegiatan diharuskan memiliki kompetensi dan memahami tata kelola pengadaan Barang/jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Untuk itu, para pengelola pengadaan ini dibutuhkan orang dengan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,"ujarnya.
Dengan meningkatnya, kemampuan dalam bidang pengadaan maka instansi dapat melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat secara efektif dan efesien, dengan tetap melaksanakan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka, akuntabel dan memperlukan baik segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.
"Secara khusus saya menyambut baik diadakannya pembekalan ini, agar para peserta memahami dan memiliki keahlian serta ketrampilan dalam melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.
Tidak bisa dipungkiri, selama ini sektor pengadaan barang/jasa selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran.
"Untuk itu, jadikanlah Diklat ini sebagai momentun dalam membangun komitmen bersama mewujudkan pemerintah kabupaten Limpuluh Kota yang bersih dan bebas dari KKN," pungkasnya.
Sebelumnya, panitia penyelenggaran, kepala BKPSDM, Anetta Budi dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara pemerintah Limapuluh Kota dengan Andalas Institut LPP sebagai lembaga penguji.
Dikatakannya, kegiatan ini sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 dan peraturan terkait lainnya tentang pengadaan barang/jasa sebagai upaya memberikan pemahaman dan keahlian ketrampilan pengguna anggaran.
Menurutnya, kegiatan ini, diikuti 40 orang peserta yang terdiri dari 30 OPD di Kabupaten itu, "Mudah-mudahan seluruh peserta, bisa mengikuti seluruh rangkain kegiatan dengan baik, haralannya bisa lolos atas ujian yang diberikan tim penguji,"ujarnya.(BD)