Meri Angraini Z. SHI. (kiri) Didi Cahyadi Ningrat SH (kanan) selaku Penasehat Hukum Mirawati Nurmatias ( foto : Rizky ) |
Bukittinggi - Mirawati Nurmatias melalui pengacaranya akan laporkan Bawaslu Bukittinggi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang profesionalisme kerja.
Usai sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Pengacara Terdakwa Mirawati Nurmatias, Didi Cahyadi Ningrat SH pihaknya menyayangkan langkah Gakkumd Bawaslu Kota Bukittinggi.
"Tindakan Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi menetapkan Ibu Mirawati Nurmatias pada tahap penyidikan sebagai Tersangka. Padahal pada tahap rapat klarifikasi pertama Gakkumdu Bawaslu mengatakan sepakat bahwa semua yang terlibat dianggap lengkap bersalah, sudah terpenuhi unsur-unsur yang dianggap melanggar aturan kampanye pemilu," ungkapnya , Kamis (14/02).
Ternyata ketika dirapat kedua, hanya berkas Ibu Mirawati saja yang muncul kenapa berkas caleg lain (caleg PAN DPR RI Dapil Sumbar II atas nama Zuhrizul, caleg Partai Demokrat DPRD Dapil Sumbar III atas nama Nofrizon dan caleg Partai Demokrat DPR RI dari atas nama Ir. Mulyadi) yang dianggap terlibat hilang?
Alasan Bawaslu lanjut Didi, ini merupakan perbuatan hukum yang terpisah, karena kita berpacu pada kilometer yang harus jalan terus, silahkan buktikan saja dipersidangan.
Hal ini tambah Didi, Gakkumdu Bawaslu menilai tergantung subyektif penyidikan dalam menangani kasus.
Lalu Didi mengatakan, Alasannya kenapa tidak ada persamaan perlakuan, kenapa hanya caleg Bu Mira saja yang diperiksa sementara caleg lain tidak diperiksa?
Artinya ini ada keberpihakan Gakkumdu Bawaslu dalam menangani kasus." ujar Didi.
Sementara untuk penyidik, kata Didi, kenapa banyak berita acara perkara dirubah, ini motifnya apa? Namun biarlah sidang ini berlangsung dulu hingga akhir.
Untuk menguji subyektifitas Gakkumdu khusus Bawaslu, kata Didi, "Kita akan menguji profesionalisme kerja mereka dalam menangani sebuah kasus di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kita akan uji mereka ke DKPP setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim terhadap klien kami Bu Mirawati Nurmatias" . (Rizky)