Bukittinggi - Sesuai dengan pedoman Surat Keputusan Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Lingkungan Peradilan Umum, maka Pimpinan dan Satuan Kerja Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B, siap meraih dan melaksanakan Predikat Instansi Pemerintah Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Kesiapan meraih predikat tersebut harus terlihat jelas dari komitmen hingga implementasi hasil kerja Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam melayani kepentingan masyarakat untuk mencari keadilan. Keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Wilayah ZI harus muncul dari seluruh pribadi pegawai PN Bukittinggi, mulai dari Pimpinan dan Satuan Kerja.
Dadi Rahmadi SH. MH -Ketua PN Bukittinggi Kelas I B ( foto : Rizky ) |
Hal tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas I B, Dadi Rahmadi SH. MH saat mencanangkan Wilayah Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dihadapan seluruh Jajaran Hakim dan Satuan Kerjanya di halaman PN Bukittinggi., Rabu (20/02).
PN Bukittinggi lanjut Dadi, "Harus bisa meraih predikat WBK/WBBM itu dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki. Apalagi sepengetahuan saya disini, Hakim dan Satuan Kerja PN Bukittinggi Kelas I B tidak ada satu orangpun yang terindikasi dan terlibat dalam Korupsi atau Gratifikasi terhadap sebuah kasus. Termasuk harus merubah gaya pelayanan terhadap masyarakat yang dimulai dengan 3S Senyum, Salam, Sapa. Tidak ada lagi memperlihatkan egosentrisnya kepada masyarakat seperti yang terjadi pada zaman Belanda."
(Dari Kiri) Wakil Ketua - Ketua dan Staf PN Bukittinggi Kelas I B |
Lanjut Dadi, Wilayah Bukittinggi ini memiliki nuansa Islami yang kental sehingga saya dapat meyakini tidak ada pegawai PN seperti Hakim, Panitera, ASN sampai Juru Sita yang mencoba-coba memberi peluang kepada masyarakat "dibantu" untuk nego-nego kasus. Saya harap dengan modal yang sangat fundamental itu dapat terjaga selamanya dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat sebaik-baiknya.
PN Bukittinggi ini memiliki wilayah hukum kerja yang cukup luas, tidak hanya melayani masyarakat di tingkat Kota Bukittinggi saja, namun juga melayani masyarakat di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Agam di Wilayah Timur.
Tentunya hal ini perlu ada langkah-langkah strategis yang harus disiapkan oleh seluruh pegawai PN untuk meraih predikat WBK/WBBM. Keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun ZI di PN Bukittinggi ini harus dikuasai oleh seluruh pegawai mulai dari tingkat pimpinan dan satuan kerja.
Ruang Media Center PN Bukittinggi Kelas I B |
Sementara itu, Wakil Ketua PN Bukittinggi Kelas I B, Supriyatna SH. MH mengatakan, "Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung RI melalui Dirjend Badan Peradilan Umum No. 2 Tahun 2019 tentang akhir Penilaian Pembangunan ZI pada tanggal 14 Maret 2019, diharapkan PN seluruh Indonesia telah terdaftar di Pengadilan Tinggi untuk siap meraih predikat WBK/WBBM."
Hal tersebut tambah Supriyatna, sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Untuk itu, kita berharap dengan pencanangan yang telah kita siapkan pada hari ini, PN Bukittinggi dapat dinilai dengan baik dan meraih predikat WBK bahkan WBBM," tutup Supriyatna. (Rizky).