Lima Puluh Kota - Meningkatkan transparansi, akuntabel dan kredibel, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan kesemua hal tersebut wajib berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi diwakili Asisten Adninistrasi Umum H.Taufik Hidayat,SE,MH saat membuka kegiatan Pelatihan SPSE Versi 4.3 bagi Pejabat Pembuat Komitmen di Gedung LPSE Tanjuang Pati, Selasa (26/2).
Ditambahkan, dimana nanti seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah (pengadaan langsung, lelang, penunjukan langsung, kontes, sayembara dan swakelola) wajib dilakukan melalui SPSE versi 4.3.
“Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. selaku pelaksana teknis dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. Dan diharapkan kepada peserta untuk mengikuti sosialisasi secara serius sehingga nantinya ilmu yang didapat bisa diaplikasikan pada seluruh kegiatan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing,” harap Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat juga berpesan, agar peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan narasumber agar dapat diaplikasikan dalam rangka pelaksanaan program/kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.
Sementara narasumber, Tedi Yuliswan, menyampaikan, SPSE Versi 4.3 Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) memiliki beberapa wewenang untuk melakukan membuat paket tender, isi rincian HPS, mengisi SSKK, Mengapload kerangka acuan kerja, mengimput Form SPPNJ, mencetak SPPBJ, mengimput surat perjanjian, input dan cetak surat pesanan (barang), input dan cetak SPMK(non barang), Upload dokumen lainnya dan input dan cetak berita acara pembayaran dan berita acara serah terima.
Kegiatan ini dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) se-Kabupaten Lima puluh Kota. (BD)