Payakumbuh - Puluhan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan jasa mengikuti sosialisasi dan pelatihan pengadaan barang dan jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, Rabu (20/2) di Aula lantai III kantor Balaikota Payakumbuh.
Selama sosialisasi dan pelatihan ini berlangsung, seluruh PPK dan Pejabat pengadaan Barang dan jasa dilatih bagaimana menggunakan aplikasi untuk membuat dokumen kontrak secara digital dan online.
Dalam aturannya, penggunaan SPSE versi 4.3 ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. sistem ini menangkal dan mencegah praktek KKN dalam pengadaan barang dan jasa antara pemerintah dengan pihak swasta. Dalam pelatihan ini, pemko Payakumbuh mendatangkan teddy yuliswar, S. Kom sebagai narasumber.
“Dengan dilatihnya para PPK dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan SPSE versi 4.3 ini, paket pekerjaan itu dibuat sendiri oleh PPK. Semua transaksi baik tender maupun non tender wajib dicatat dalam aplikasi, sehingga memudahkan proses monitoring,” kata Maizon.
Adapun beberapa kelebihan aplikasi SPSE versi 4.3 ini, dokumen lelang dibuat secara elektronik. Syarat-syarat penawaran bisa terperinci mulai proses evaluasi harga hingga koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi. Jadi, aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara transparan bagi masyarakat.
Sementara itu, PJ Sekda Kota Payakumbuh, Amriul Dt. Karayiang dalam sambutannya mengatakan seluruh peserta pelatihan agar dapat memahami dan menggunakan SPSE versi 4.3 di 2019 ini.
"Kepada seluruh pengguna Aplikasi SPSE versi 4.3 ini agar dapat memahami dan menggunakan aplikasi ini, terutama PPK. Didalamnya semua sudah ada fitur-fitur pada Aplikasi seperti pembuatan paket tender, HPS, rencana kontrak, KAK, SPPBJ, Kontrak/SP, SPMK, BA Pembayaran dan BA Serah Terima,” tambah kata Sekda.
Untuk pelaksanaan pelatihan Aplikasi SPSE 4.3 dilasanakan selama dua hari dengan pengelompokan, tanggal 20 Februari 2019 untuk PPK dan pejabat Pengadaan dan tanggal 21 Februari 2019 untuk Penyedia Barang dan Jasa. (BD)