Bukittinggi - Selama bulan Januari 2019 Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini disampaikan saat kunjungan Tim Subsatgas Banops Humas Mabes Polri di Polres Bukittinggi dalam hal Peliputan dan Publikasi, Jum'at (01/2)
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, SH.S.Ik mengatakan, "Bulan Januari ini Sat Resnarkoba berhasil ungkap 12 Kasus dengan barang bukti yang diamankan berupa 60,47 gram narkotika jenis sabu, dan 1 kilogram narkotika jenis ganja. Sedangkan dari 12 Kasus tersebut diamankan sebanyak 13 orang tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan, yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Bukittinggi sambil menunggu proses penyidikan selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri."
Kasat Resnarkoba menambahkan, untuk memutus peredaran narkotika tersebut harus dimulai dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga, berupa bimbingan dari orang tua terhadap anak, kemudian melalui peran aktif dari tokoh agama atau tokoh masyarakat.
Selain itu tambah Pradipta, pihaknya sebagai penegak hukum di wilayah Polres Bukittinggi dan Agam timur akan selalu memantau pergerakan kegiatan penyalahgunaan narkoba dimana pun berada. (Rizky)