Cawapres Nomor Urut 01, KH. Ma'ruf Amin saat berkunjung ke Padang Panjang dan diterima langsung Wako Fadly Amran di rumah dinasnya, Kamis (7/2) ( Dok. Padang Panjang online ) |
Pasbana.com --- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memprotes pertemuan Wali Kota Padang Panjang dengan cawapres KH Ma'ruf Amin di rumah dinas walikota Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Tim Prabowo-Sandi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak.
"Saya minta Bawaslu Sumatera Barat untuk mengusut ini," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Jumat (8/2/2019).
Pertemuan Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran dan Ma'ruf berlangsung di rumah dinas pada Kamis (7/2) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB sore hari.
"Rumah Dinas ini kan punya negara. Kemudian Wali Kota menyatakan akan mendukung Kiai Ma'ruf Amin. Rumah Dinas itu tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan kampanye," kata Andre.
Baca berita lainnya : Berkunjung Ke Padang Panjang, KH Ma'ruf Amin Disambut Acungan Dua Jari Oleh Warga
Baca berita lainnya : Berkunjung Ke Padang Panjang, KH Ma'ruf Amin Disambut Acungan Dua Jari Oleh Warga
Andre kemudian menunjukkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 282 Undang-Undang itu dijelaskan, pejabat negara hingga level kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Ini terindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang," kata Andre.(ril/ covesia)