Notification

×

Iklan

Iklan

Terpidana Mirawati Nurmatias, Terancam Batal Ikut Pileg April 2019

25 Februari 2019 | 19:23 WIB Last Updated 2019-02-25T12:28:22Z
Mirawati Nurmatias saat menjalani proses persidangan di PN Bukittinggi ( foto: Rizky )

Bukittinggi - Bacaleg Nomor Urut 3 dari PKS Dapil Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Terpidana Mirawati Nurmatias (50) terancam batal ikut pemilihan umum legislatif pada bulan April mendatang.

Pasalnya Terpidana hari ini Senin, 25 Februari 2019 kembali mencabut surat permohonan bandingnya melalui surat Akta Pencabutan Permintaan Banding ke PN Bukittinggi.

Hari ini, Terpidana Mirawati Nurmatias membuat surat Akta Pencabutan Permintaan Banding dihadapan Evikson SH, Panitera PN Bukittinggi Kelas I B dengan nomor 8/Akta.Pid/2019/PN Bkt yang menyatakan mencabut permintaan banding terhadap Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi Kelas I B pada tanggal 18 Februari 2019 nomor 23/Pid.sus/2019/PN Bkt. Senin, (25/02).

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim tanggal 18 Februari 2019 Memperhatikan, pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Maka Majelis Hakim PN Bukittinggi Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa Mirawati Nurmatias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu yaitu sebagai peserta yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
2. Menetapkan Terdakwa pidana penjara selama 7 bulan.
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan Terdakwa dengan masa percobaan selama 1 tahun.
4. Pidana denda oleh Terdakwa sebesar 10 juta rupiah dan subsider 3 bulan.
5. Menetapkan Barang bukti.
6. Menghukum Terdakwa dengan membayar biaya persidangan sebesar 5 ribu rupiah.

Sementara itu, dalam pasal 285 UU RI No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang pembatalan Caleg. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 dan pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: "PEMBATALAN calon angota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap atau sebagai calon terpilih."

Saat di konfirmasi pasbana.com melalui hubungan telepon seluler, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz mengatakan, "Belum menerima surat resmi tentang putusan Majelis Hakim Terpidana Mirawati Nurmatias yang inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dari pihak PN Bukittinggi." (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update