Notification

×

Iklan

Iklan

YUK.. INTIP KESERUAN BINCANG PAGI BERSAMA BPJS KESEHATANDI RADIO FANESA LIMA SOLOK

15 Februari 2019 | 19:48 WIB Last Updated 2019-02-15T12:48:21Z

Solok,–Dalam rangka meningkatkan pemberian informasi kepada masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Solok mengudara bersama radio Fanesa Lima Solok, Kamis (14/02). 

Talkshow interaktif ini merupakan kegiatan rutin BPJS Kesehatan Cabang Solok selama enam bulan kedepan dengan menghadirkan narasumber yang beragam setiap minggunya. 

Pada siaran perdana, hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan, Evan Jasman, dengan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Solok, Yandi Mustiqa sebagai partnernya. 

Membuka pembicaraan pada pagi hari ini, Evan Jasman yang lebih akrab disapa Cece, menyampaikan pentingnya menjadi peserta JKN-KIS. Karena melalui program JKN-KIS peserta mendapatkan Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong, dan Compliance (Kepatuhan).

 “Pertama, saya sekeluarga akan terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal. Kedua, saya sekeluarga dapat membantu yang sakit jika saya tetap sehat. Ketiga, saya sekeluarga taat sebagai warga Negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Cece. 

Disamping itu, Cece juga menjelaskan jenis kepesertaan JKN-KIS yang terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP), sehingga masyarakat bisa mendaftarkan dirinya melalui segmen-segmen yang tersedia.

“Bagi peserta PBI pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/ Dinas Sosial di masing-masing Kabupaten/Kota. Untuk peserta PPU dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja dengan melengkapi Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinannya. Sedangkan untuk peserta PBPU pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta beserta persyaratannya,” ujar Cece. 

Dan cece juga menambahkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan di kanal layanan pendaftaran yaitu Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, atau Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan yang sama, Yandi Mustiqa mengingatkan kepada masyarakat  agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS dan membayar iuran tepat waktu. Karena terdapat sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2018 disebutkan bahwa terdapat sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial meliputi, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan izin mendirikan bangunan (IMB)”,  ujar Yandi. 

Selain itu, Yandi juga menambahkan bahwa sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik juga dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan pada program jaminan sosial, meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pada akhir sesi talkshow, dilakukan dialog interaktif bersama pendengar radio seputar materi yang telah disampaikan narasumber. Antusiasme pendengar radio terbilang cukup tinggi, terlihat dari banyak serta beragamnya pertanyaan yang ditanyakan melalui sambungan telepon. 

“Kalau sudah terdaftar sebagai peserta PBPU kelas 1, bagaimana cara untuk pindah ke kelas 2?” tanya Mak Datuak, sebagai salah seorang pendengar radio yang menelpon.

Cece menjelaskan perubahan kelas dapat dilakukan setelah 1 tahun dan diikuti perubahan kelas rawatan seluruh anggota keluarga. Peserta dapat melakukan perubahan kelas rawatan dengan cara mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat dengan mengisi Formulir Daftar Isian Perubahan Data Peserta , melalui Mobile JKN, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Melalui kegiatan Talkshow Interaktif ini, diharapkan dapat memudahkan setiap lapisan masyarakat untuk mengetahui informasi seputar BPJS Kesehatan, tanpa perlu repot-repot mengunjungi kantor. 

Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat juga meningkat terhadap pentingnya keberlangsungan program JKN-KIS yang hadir di tengah masyarakat Indonesia.(ril/nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update