Solok,– Pada era globalisasi yang diiringi dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses informasi yang ingin didapatkannya. Meskipun demikian, pemberian informasi secara langsung masih efektif untuk digunakan, karena dapat menjalin silaturahmi dan meningkatkan jalinan emosional.
Guna meningkatkan pemahaman terkait program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Solok melaksanakan Pemberian Informasi Langsung (PIL) Program JKN-KIS kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Solok, Selasa (26/03).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Danau Diatas Kabupaten Solok ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Solok, yang diwakili oleh Bapak Juprisal, PPs. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Solok, Randi Aries Pratama, Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neldawati, dan 58 orang ASN yang merupakan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Solok.
Pada kesempatan ini, PPs. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Solok mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang telah mendukung pelaksanaan PIL terhadap ASN di wilayah kerjanya.
“Untuk segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki rutinitas yang padat dalam bekerja, sehingga susah untuk mendatangi kantor dalam mendapatkan informasi. Oleh karena itu, kami langsung mendatangi dan memberikan informasi langsung kepada ASN terkait program JKN-KIS,” tambah Randi.
Bertindak sebagai narasumber dalam PIL hari ini, Randi menyampaikan mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN-KIS, tata cara dan prosedur pendaftaran, jumlah iuran, dan manfaat pelayanan kesehatan yang didapatkan ASN sebagai peserta JKN-KIS.
“Alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong), dan Compliance (Patuh). Selain mendapat perlindungan kesehatan untuk diri sendiri, peserta juga bergotong royong membantu peserta lainnya yang sedang sakit dengan taat membayar iuran, serta menjadi warga negara yang patuh dengan menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Randi.
Disamping itu, Randi juga menjelaskan regulasi terbaru pelaksanaan program JKN-KIS yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dan setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi Gratifikasi yang dilarang untuk Duta BPJS Kesehatan yang disampaikan oleh Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Neldawati.
Hadir sebagai peserta PIL program JKN-KIS pada hari ini, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Edwin menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat dan merasa sangat puas karena mendapatkan informasi secara langsung dari sumbernya.
“ Diharapkan kegiatan ini rutin dilaksanakan, minimal sekali dalam setahun untuk membantu pemahaman ASN dan masyarakat terkait program JKN-KIS,” ujar Edwin.
Dengan adanya pemberian informasi secara langsung kepada ASN, merupakan solusi dalam memberikan edukasi kepada peserta JKN-KIS. Sehingga diharapkan kepada peserta PIL pada hari ini dapat menyampaikan informasi terkait program JKN-KIS kepada ASN dimasing-masing OPD dan juga kepada masyarakat.(Nal)