Kedua tersangka beserta barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bukittinggi ( foto: Ist) |
Bukittinggi -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 3 orang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan inisial E (34), R (35) dan N (27), pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta Putra Pratama, Minggu (16/3/2019) malam, menuturkan, E dan R diamankan di daerah Luak Anyia Kelurahan Kubu Gulai Bancah kota Bukittinggi, pada Kamis (14/3/2019) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB, sedangkan N ditangkap di Galuang, seputaran Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, pada Sabtu, (16/3/2019).
“Setelah diintrogasi, ternyata E merupakan salah seorang menantu dari pejabat publik di Kota Padang Panjang sedangkan R merupakan seorang driver istri pejabat publik di Padang Panjang. E diamankan oleh Sat. Narkoba Polres Bukittinggi ketika akan melakukan transaksi barang haram tersebut, di jalan Kesuma Bakti RT 01 RW 02,” terangnya.
Menurut Pradipta Putra Pratama, penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, berawal dari informasi masyarakat. Dimana warga sering melihat upaya penyalahgunaan narkoba oleh tersangka di daerah itu.
“Setelah ditelusuri Tim Opsnal Satres Narkoba, ternyata memang diduga kuat adanya tindakan kriminal itu. Akhirnya E kita tangkap pertama, di pinggir jalan. Awalnya E tidak mengakui barang bukti yang sempat dibuang merupakan miliknya, namun setelah berhasil diringkus karena berusaha kabur, E, akhirnya mengakui dua paket kecil sabu terbungkus kotak rokok merk Lukman itu miliknya yang diperoleh dari tersangk N (27),” ulasnya.
Dari penangkapan tersebut sambung Pradipta Putra Pratama, Tim Opsnal Satres Narkoba, langsung melakukan pengembangan ke rumah kediaman orang tua E yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dan di dalam rumah tersebut ditemukan terangka R yang mengaku, dirinya bersama E datang ke Bukittinggi untuk konsumsi narkoba yang didapat dari N.
“Dari pengeledahan oleh tim Ops. Narkoba Polres Bukittinggi dirumah orang tua E, ditemukan barang bukti sebuah alat hisap yang terbuat dari botol larutan, kaca pirek, sendok plastik dan beberapa plastik bening. Kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Pradipta Putra Pratama menambahkan, saat dilakukan pengembangan tim Ops. Sat Res Narkoba menghabiskan waktu selama dua hari untuk mengetahui keberadaan tersangka N. Setelah diketahui keberadaannya, tersangka N diamankan di rumah orang tuanya disaksikan langsung oleh RT RW setempat dengan barang Bukti satu paket ganja kering.
“Dalam penangkapan itu N, yang berkerja sebagai Buruh harian tersbut, mengakui kalau barang haram yang diberikan kepada E atas suruhan S, karena E membayar uang secara transfer ke Rekening milik S. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah S, namun S diduga audah melarikan diri sebelum tim datang kerumahnya,” tukasnya.
Saat ini E, R dan N sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Riksa Sat Narkoba Polres Bukittinggi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ril)