Kasipidum Kejari Bukittinggi, Arwin Adinata SH, MH. ( Foto: Rizky ) |
Bukittinggi - Sebagai Penegak Hukum Terpadu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Polri merupakan pilihan strategis meskipun dalam proses penanganan kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu terdapat perbedaan persepsi.
Dalam sosialisasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu, Minggu Malam, (10/03) di salah satu hotel di Bukittinggi, Kasat Reskrim AKP. Mohamad Andi A. Mekuo, mengatakan, "Menangani pelanggaran bersama Bawaslu dalam Gakkumdu penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana. Hal ini berdasarkan azaz dan prinsip kerja yang sama untuk tindak pelanggaran dan pidana pemilu. Mekanisme pembahasan pelanggaran dalam Gakkumdu, pertama membahas keterpenuhan unsur pelanggaran laporan atau temuan, selanjutnya apabila dianggap memenuhi akan dibahas lebih lanjut."
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bukittinggi, Arwin Adinata," Azaz dan prinsip kerja dahulu harus sama dalam penangan perkara pemilu, diantaranya berdasarkan azaz keadilan, kepastian, manfaat, persamaan dimuka hukum dan legalitas. Sementara prinsipnya kebenaran, kecepatan, sederhana, biaya murah dan tidak memihak."
Dengan demikian tambah Arwin, untuk memenuhi semua azaz dan prinsip penanganan kasus pelanggaran dan pidana pemilu, Tim Sentra Gakkumdu dari awal harus jelas mencatat data temuan, laporan awal dalam keterbatasan waktu yang sudah ditentukan. Sehingga ketika suatu kasus memenuhi semua unsur pelanggaran bisa ditindak lanjuti baik ke tahap sanksi administratif atau ke tahap pelanggaran sanksi pidana pemilu. (Rizky)