Notification

×

Iklan

Iklan

Helfy Rahmy Harun, Resmi Dilantik Jadi Sekda Tanah Datar

01 Maret 2019 | 20:12 WIB Last Updated 2019-03-01T13:12:37Z





Tanah Datar -- Pasca berakhirnya masa jabatan Hardiman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar pada 21 Februari 2019 setelah menjabat selama lima tahun. Pemerintah daerah bergerak cepat untuk segera mengisi jabatan karir tertinggi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Datar dengan melantik Helfy Rahmy Harun selaku Penjabat Sekda sampai sekda definitif dilantik. Helfy Rahmi Harun juga merangkap jabatan sebagai Asisten Administasi Umum Setda.

Pelantikan tersebut disaksikan Wabup Zuldafri Darma, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kabag  dan tamu undangan lainnya serta bertindak sebagai saksi Asisten Ekobang Edi Susanto dan Inspektur Altri Suandi, Jumat (1/3) Gedung Indo Jolito, Batusangkar.

Bupati Irdinansyah selepas pelantikan mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur Jabatan Pimpinan Tinggi paling lama dijabat selama lima tahun. 

“Atas dedikasi dan pengabdian pak Hardiman selaku Sekretaris Daerah selama lima tahun ini, Saya dan Pak Wabup serta seluruh OPD dan juga mewakili masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, semoga apa yang telah dilakukan dinilai ibadah oleh Allah SWT,” katanya. 

Merespon kekosongan itu, tambah Irdinansyah, ia bersama Wabup telah mengusulkan seorang penjabat Sekretaris Daerah selama 3 bulan ke depan. “Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, di mana diatur paling lambat 5 hari usulan tertulis sudah disampaikan ke Gubernur dan Alhamdulillah telah disetujui dan akhirnya kita lantik Helfy Rahmy Harun melaksanakan tugas Sekda untuk 3 bulan ke depan,” sampai Bupati. 

Bupati Irdinansyah berpesan kepada Penjabat Sekda agar mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan prinsip bahwa ASN adalah pelayanan masyarakat yang bekerja harus sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

“Berkerja sebaik mungkin, hindari kesalahan sekecil apapun yang bisa akibatkan berurusan dengan hukum, tingkatkan koordinasi dengan pihak terkait maupun OPD serta memanfaatkan potensi SDM pegawai yang ada untuk bekerja mencapai hasil terbaik. Dan kepada BKPSDM segera lakukan tahapan guna mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Sekda defenitif,” pesan Bupati. (put-Rhn)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update