Payakumbuh - Jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suasana Pemilu jadi serba salah. Apalagi ASN pada dinas tertentu yang memiliki simbol program mirip dengan simbol calon peserta Pemilu.
ASN pada Dinas DP3A & P2KB misalnya. Simbol dua jari sebagai lambang program KB yang sudah puluhan tahun menjadi icon KB jadi terhambat digunakan. Simbol tersebut dinilai berasosiasi dengan simbol salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Demikian diungkap Walikota Payakumbuh melalui Asisten III, Amriul Dt. Karayiang saat membuka Sosialisasi Pemilu bagi ASN di Lingkungan Pemko Payakumbuh. Kegiatan berlangsung di Aula Ngalau Indah, Lt. III, Balaikota, baru-baru ini.
“Saya harap KPU ataupun Bawaslu memberi penjelasan utuh kepada ASN peserta sosialisasi Pemilu saat ini terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ASN pada masa kampanye saat ini,” ujar Amriul.
Amriul berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan sebaik mungkin. Dikatakan, para peserta diharapkan menjadi corong penyampai informasi Pemilu pada ASN yang tidak hadir dan juga masyarakat sekitar mereka.
Kepala BKPSDM, Yasrizal yang bertindak selaku narasumber mengingatkan tentang netralitas PNS. Dijelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN dilarang berpihak kepada salah satu partai politik atau peserta Pemilu.
“ASN itu harus bersifat netral artinya ASN itu tidak berafiliasi dengan partai politik, memang sebagai ASN kita mempunyai hak politik tapi tidak boleh melakukan politik praktis,” kata Yasrizal.
Sementara, Komisioner KPU kota, Ade Jumiarti, Sabtu (9/3) via selulernya mengatakan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 283 tentang Pemilu dinyatakan, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. ASN juga harus menjaga harus menjaga kode etik sebagai ASN.
“ASN agar menjaga kode etik sebagai ASN. Jangan bersikap dan bertindak dan mengunakan simbol mendukung peserta Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres,” terang Ade.
Ditambahkan, Maidona, Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, agar ASN menjaga marwah serta tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu.
“Secara aturan baik itu kami sebagai penyelenggara maupun itu di ASN tentu kita harus menjaga netralitas. Jangan sampai kita menggunakan simbol dukung mendukung terhadap peserta Pemilu, meski peserta Pemilu tersebut adalah kerabat atau famili kita sekalipun,” ujar Maidona.
Ditambahkan, ASN juga harus sadar dan cerdas dalam bermedia sosial. Dikatakan, terkadang ASN tidak menyadari penggunaan simbol simbol tertentu di Medsos yang terasosiasi dengan simbol calon peserta Pemilu sebenarnya dilarang.
“Penggunaan simbol like/ jempol dilarang digunakan saat menanggapi status atau komentar peserta Pemilu. Hal itu termasuk pelanggaran,” pungkas Maidona. (BD)