Notification

×

Iklan

Iklan

Indikasi Kerawanan Pemilu Tinggi, Bawaslu : Lapor jika lihat Pelanggaran

05 Maret 2019 | 13:55 WIB Last Updated 2019-03-08T04:06:20Z

Sawahlunto - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang, Badan Kesbangpol dan PBD Kota Sawahlunto gelar acara Forum Diskusi Politik di Hall PTBA, Selasa (5/3) pagi.

"Pilihan boleh beda, Pemilu badunsanak harus kita jaga", slogan ini menjadi komitmen bersama, dalam Forum Diskusi Politik bagi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda, Perempuan dan Partai Politik ini.

Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Sawahlunto Dedi Ardona yang membuka acara ini berpesan kepada semua Parpol agar dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. 

"Parpol sejatinya dalam kampanye dapat memaparkan visi dan misi yang jelas jika terpilih. Jauhi politik uang, apalagi memprovokasi dalam kampanye. Sebisanya Parpol dapat  berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat dalam kampanyenya," pesan Dedi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto Dwi Murini juga menyampaikan hal senada dengan Dedi Ardona. Menurutnya, dengan indikasi kerawanan pemilu di Sumatra Barat yang cukup tinggi, perlu peran aktif bersama dalam menjaga keamanan dalam pemilu nanti.

"Sumatera Barat masuk dalam Provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi setelah Papua dan Jogja," ungkap Dwi Murini.

Dwi murini juga menegaskan bahwa Walikota dan Bupati boleh kampanye namun harus ambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Tapi Kepala Desa, DPD dan LPM tidak boleh mengkampanyekan parpol atau paslon tertentu, namun dibolehkan memfasilitasi 14 parpol utk kampanye di wilayah pemerintahannya secara adil.

Kerawanan yang mungkin terjadi diantaranya praktek money politik, penggunaan fasilitas negara dan dana bansos, keterlibatan PNS  perangkat Desa, keterlibatan TNI Polri, intimidasi, kampanye hitam, pemanfaatan anak, dan mobilisasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih.

Dwi Murini juga mengingatkan jika masyarakat melihat terjadinya pelanggaran Pemilu, agar segera melapor ke Bawaslu dalam tempo paling lama tujuh hari sejak kejadian berlangsung. Apabila lebih dari tujuh hari maka laporan tidak dapat diproses.

"Laporan dari masyarakat akan diproses sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dan  dilengkapi persyaratan dan alat bukti yang kuat," tutup Ketua Bawaslu. (dyko)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update