Foto ilustrasi ( Dok. Net ) |
TANAH DATAR – Kasus yang membelit di Koperasi Primkopol (Primer Koperasi Kepolisian) Polres Tanah Datar, menjadikan seorang perwira polisi berpangkat Iptu, dan ASN (Aparatur Sipil Negara) tersangka dalam kasus ini. Dan keduanya sudah ditahan pihak kejaksaan negeri Tanah Datar.
Iptu. E (55) dan Tat (49) merupakan mantan bendahara di koperasi itu, setelah di audit oleh akuntan publik pada pertengahan tahun 2017 lalu, ditemui dana sebesar Rp 1,3 Milyar yang tidak bisa dipertangung jawabkan oleh keduanya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Edwin kepada awak media, Sabtu (09/03) mengatakan jika berkas perkara anggota Polres Sijunjung itu dan ASN di Polres Tanah Datar sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
“Sebetulnya sejak Desember 2018 yang lalu sudah lengkap, hanya baru diserahkan pada tanggal 04 Februari 2019 lalu, keduanya pun sudah ditahan pihak kejaksaan,” kata Edwin.
Keduanya kata Kasat Edwin, tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan dari koperasi anggota polri Polres Tanah Datar.
“Dari hasil audit auditor, Ta bertangung jawab dengan dana lebih kurang 800 juta, dan selebihnya oleh Iptu. E,” ujar Edwin.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Mhd. Fatria menyebutkan jika saat ini berkas perkara dugaan pengelapan dana Koperasi Primkolpol Polres Tanah Datar sudah ditangani pihaknya.
Kasus yang menimpa mantan bendahara koperasi tersebut katanya, masing-masing Iptu. E dan seorang ASN di Polres Tanah Datar itu ditangani tiga jaksa penuntut umum, yakni Asor Oladolv DB Siagian, Raflen dan Edo Dede Pisano.
“Akhir bukan Maret ini, mudah mudahan bisa kita ajukan pengadilan untuk disidangkan,” tutupnya. (Ril)