Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz (foto : Rizky) |
Bukittinggi - Mirawati Nurmatias Caleg PKS Daerah Pemilihan Bukittinggi 1, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan Nomor Urut 3, resmi dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Bukittinggi melalui Surat Keputusan KPU nomor: 17/HK.03.1-Kpt/1375/KPU-Kot/II/2019.
Mirawati Nurmatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, per tanggal 18 Februari 2019, Selasa(05/03).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, Benny Aziz mengatakan, "Berdasarkan Putusan PN Bukittinggi dengan nomor: 23/Pid.Sus/2019/Bkt yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Mirawati Nurmatias yang tercatat dalam DCT Angota DPRD Dapil 1 Kota Bukittinggi dari PKS resmi dicoret berdasarkan hasil rapat pleno KPU pada tanggal 27 Februari 2019."
Sebelumnya KPU menerima salinan putusan PN Bukittinggi dari Bawaslu, lalu kita lakukan rapat pleno kemudian kita buatlah keputusan seperti itu. Dengan demikian sudah 3 orang Caleg Bukittinggi yang telah dicoret KPU dari DCT yakni Yulia Safitri Caleg PSI, Afdal Salman Caleg PKS (keduanya lulus CPNS) dan terakhir Mirawati Nurmatias dari PKS terpidana pelanggaran pidana pemilu.
Sementara itu lanjut Benny, saat ini tim KPU Bukittinggi sedang melakukan pelipatan kertas surat suara yang telah dimulai sejak 26 Februari yang targetnya pada 13 Maret 2019, harapannya semua surat suara selesai dilipat.
Kita pastikan, kata Benny, agar surat suara itu bersih dari noda tinta didalam kotak nama daftar calon tetap Pilpres, DPD, dan DPRD. Jangan sampai ada noda tinta sedikitpun, yang seolah ada arahan KPU memilih calon pasangan tertentu atau Caleg tertentu.
Hari ini hampir semua pelipatan surat suara DPR RI Dapil 3 Sumbar bagus, tidak banyak yang rusak. Berbeda pada saat kita melakukan pelipatan surat suara DPR RI Dapil 2 Sumbar dihari sebelumnya, cukup banyak yang rusak.
"Nanti jumlah kertas surat suara yang rusak atau yang memiliki noda akan kita buat laporannya ke KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU RI untuk segera diganti oleh percetakan," tutup Benny. (Rizky)