Notification

×

Iklan

Iklan

M.Idris: Tarif Retribusi Lebih Rendah Daripada Harga 'Sewa Menyewa Toko' Pedagang

06 Maret 2019 | 07:43 WIB Last Updated 2019-03-06T00:43:41Z
Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, M. Idris ( foto : Rizky )

Bukittinggi - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, M. Idris menyikapi demo pedagang pasar bawah kemarin di DPRD Kota Bukittinggi dengan tenang. 

Kata Idris, "Izin sewa itu yang sebenarnya terjadi adalah antara Pemko dengan pedagang pengguna Grosir/Toko/Kios/Los yang mendapatkan kartu kuning, tanda telah menyewa dan berkewajiban membayar retribusi setiap bulan sesuai dengan luas lapaknya." Selasa, (05/03).

Tambah Idris, sebenarnya telah terjadi alih Pengguna (sewa menyewa) lahan Grosir/Toko/Kios atau Los oleh sebahagian besar pedagang dengan pedagang lain, baik di pasar bawah, pasar aur kuning termasuk juga di pasar atas, yang sebenarnya menurut aturan Perda No. 22 Tahun 2004 tentang izin sewa toko, tidak diperbolehkan.

Namun yang terjadi kata Idris, "Sewa menyewa lapak antar pedagang, contoh penyewa lapak pertama dari Pemko, menyewakan lagi kepada pedagang lain dengan harga yang fantastis bahkan harga satu lapak Grosir atau Toko berkisar hingga 150 juta rupiah per tahun. Paling murah yang kita ketahui sebesar 70 juta per tahun, itupun lokasi tokonya yang sudah agak menjorok kedalam pasar. Semuanya itu mereka lakukan sudah lama tanpa diketahui oleh Pemko Bukittinggi."

Terkait dengan perubahan biaya retribusi yang telah ditetapkan oleh Perwako Bukittinggi No. 40 dan 41 Tahun 2018 itu, lanjutnya sudah melalui kajian dan pertimbangan pada situasi kondisi saat ini.

Demo Pedagang Pasar Bawah , Senin (04/03) 

Contoh sewa Los di pasar bawah itu, kita tetapkan sebesar rp. 20.000,-/meter/bulan lalu tinggal dikalikan saja dengan luas lahan yang disewa. Padahal sebelumnya retribusi sewanya hanya sebesar Rp. 8500,-/meter/bulan. Jika luas los itu luasnya berkisar 1.5 X 1.5 meter X 20.000 tentu harga sewa hanya 60.000 rupiah perbulan, kalau dihitung sehari mereka hanya bayar sewa 2000 rupiah. Padahal untuk pedagang kaki lima kita pungut retribusi 3000 rupiah per hari.

Sementara jika dihitung per tahun pedagang hanya bayar sewa sebesar 720.000 rupiah. 

Ini artinya tingkat kenaikan yang ditetapkan Pemko masih dalam batas yang wajar dan mempertimbangkan faktor ekonomi serta kemanusian. Sementara yang terjadi sewa menyewa lapak antar pedagang dengan luas lapak yang beragam, harga sewa menyewa lapak rata-rata sekitar 110 juta per tahun. Apakah masih dibilang zolim Pemko Bukittinggi, lahan ini milik pemerintah.

Namun demikian kita akan tertibkan kembali tentang izin sewa ini agar yang menyewa dari Pemko itu adalah benar-benar pedagang yang ingin mencari hidup dari berdagang bukan memperdagangkan lapaknya. tutup Idris. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update