Yon (43 ) saat diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi di ladangnya , Rabu (06/03) [ foto: istimewa] |
Agam - Mariono (43) warga Kamang, suku Koto, Jorong Koto Laweh Parak Talago, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, tertangkap pada hari Rabu, 06 Maret 2019, sekitar pukul 16.00 wib di rumahnya setelah kedapatan berladang tumbuhan jenis Ganja dipekarangan rumahnya oleh SatNarkoba Polres Kota Bukittinggi.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, "Benar pada hari Rabu, 06 Maret 2019, sekira pukul 04.00 Wib, bertempat disebuah rumah di Jorong Koto Laweh Parak Talago, Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MARIONO panggilan YON (43)." Kamis (7/03).
Lanjut Pradipta, awal mula kejadian saya dan anggota Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis Ganja, selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian saya dan tim opsnal Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penangkapan terhadap YON yang sedang berada di dalam rumahnya.
Setelah diamankan dihadapan saksi-saksi dan masyarakat setempat, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah tersangka. Kemudian kata Pradipta, di temukanlah Paket narkotika diduga jenis Ganja terbungkus plastik bening yang disimpan dibawah karpet ruangan tengah, Paket Narkotika diduga jenis Ganja terbungkus kertas coklat didalam toples warna bening yang terletak di bawah tungku masak, paket narkotika diduga jenis Ganja terbungkus plastic bening didalam botol warna bening merk 240 volt yang terletak di samping tungku masak.
Berdasarkan hasil interogasi tambah Pradipta, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kebun cabe yang terletak didepan rumah Yon di temukan 3 (tiga) Batang Narkotika diduga jenis Ganja yang ditanam disela-sela tanaman cabe.
Sehingga kata Pradipta, barang bukti yang didapat diantaranya, paket narkotika diduga jenis Ganja terbungkus plastik bening. Paket narkotika diduga jenis Ganja terbungkus kertas coklat didalam toples warna bening. Paket narkotika diduga jenis Ganja terbungkus plastik bening didalam botol warna bening merk 240 volt. Lalu 3 (tiga) Batang Narkotika diduga jenis Ganja.
Dihadapan saksi-saksi ditanyakan tentang barang bukti yang ditemukan tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri. Akhirnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rizky)