Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Pura-Pura Beli Handphone, Polisi Berhasil Amankan Pria ini

29 Maret 2019 | 19:22 WIB Last Updated 2019-03-29T12:22:51Z


Sawahlunto - Pencurian dengan modus penipuan kembali terjadi di Kota Sawahlunto. Kali ini, pemilik toko handphone Cahaya Lapan yang beralamat di Jalinsum Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Winda (33) menjadi korban penipuan seorang residivis pencurian handphone pada 21 Maret yang lalu.

Berpura-pura membeli handphone di toko tersebut, terduga pelaku Rama (27) mengelabui Winda dengan cara menukar kotak handphone yang sudah dibungkus kertas kado atas permintaan tersangka dan menukarnya dengan kotak yang telah disiapkan terlebih dahulu di tasnya.

"Dia meminta hp tersebut dibungkus dengan kertas kado yang sudah disediakan. Setelah dibungkus, si Rama ini minta lihat aksesoris, kemungkinan dia menukarnya pas lagi mengambil aksesoris itu," tukas Winda.

Setelah melancarkan aksinya, terduga tersangka Rama berpura-pura melakukan pembayaran menggunakan credit card agar bisa pergi dan melarikan diri dari toko tersebut. Karena terduga tersangka tidak kunjung kembali, Winda yang penasaran kembali membuka kotak hp tersebut dan mendapati isi kotak hp cuma sobekan kertas. Merasa ditipu, Windapun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaro Kalaban.

"Dia membayar dengan Credit Card. Tentu tidak ada disini. Lalu dia minta ijin mengambil uang ke ATM dan meninggalkan kotaknya di etalase. Karena gak balik-balik, saya coba buka kembali kotaknya, ternyata isinya gulungan kertas. Ya kira-kira pukul setengah dua saya lapor ke Polsek Muaro Kalaban," jelas Winda.

Pasca masuknya laporan tersebut, Kapolres Sawahlunto Zamroni Wibowo melalui Kapolsek Muaro Kalaban IPTU Usman Nurwidi memberikan instruksi kepada personilnya untuk melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sawahlunto untuk memburu terduga pelaku Rama.

Berbekal foto yang sempat didokumentasikan oleh Winda saat terduga pelaku melancarkan aksinya ini, Tim Gabungan SatReskrim Polres Sawahlunto dan Polsek Muaro Kalaban yang dipimpin Kanit I SatReskrim IPDA Bregas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kontrakannya di Perumahan Villa Halaban Indah, Kenagarian Penyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada hari kamis (28/3) pukul 22.20 malam.

"Terduga pelaku diketahui identitasnya setelah kita mendapatkan foto dari dokumentasi yang dilakukan oleh pelapor. Membeli handphone sekarang khan harus didokumentasikan. Untung saja masih bisa diambil fotonya, karena terduga pelaku ini sempat menghapus foto tersebut," jelas IPTU Usman Nurwidi di Polsek Muaro Kalaban Jum'at (29/3) pagi.

Dari hasil interogasi petugas, Rama mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti Handphone merek OPPO A7 yang masih tersegel, Sepeda Motor MIO, Helm serta Jaket warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya. 

Saat ini terduga pelaku ini telah diamankan di Sel Tahanan Polsek Muaro Kalaban guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga Pelaku Rama dijerat dengan pasal 362, jo 378 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (dyko)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update