Bukittinggi - Melalui penyelidikan dan bantuan masyarakat, selama lebih kurang 24 jam, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian pemberatan disebuah hotel berbintang di Kota Bukittinggi. Kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 pukul 13.00 wib, kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 pukul 23.30 wib di hotel NV, dan pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Mohamad Andi A. Mekuo, SH, SIK menjelaskan, "Memang benar jajaran opsnal Reskrim Polres Bukittinggi telah menangkap pelaku pencurian pemberatan, dan adapun penangkapan adalah berawal dari opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara pencurian yang pelakunya juga terekam oleh cctv yang ada di hotel. Jumat, (08/03)
Lanjut Andi, kemudian Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan lapangan dan menyelidiki tentang identitas pelaku yang terekam cctv dan atas bantuan masyarakat identitas pelaku dapat diketahui berinisial N usia 42 tahun.
Selanjutnya Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi berangkat menuju Padang Panjang melakukan pengejaran terhadap pelaku N di daerah tempat tinggalnya, kemudian jajaran opsnal mendapat informasi pelaku N sedang naik ojek menuju daerah Kubu Batipuh.
Sesampai di depan Timbangan truk DLLAJ Batipuh, opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap N. Kata Andi, setelah pelaku ditangkap, pelaku N di bawa ke rumahnya untuk menyita seluruh barang bukti. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Jaket warna coklat yang dipakai saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah Dompet warna hitam merek harrods, 1 (satu) buah dompet warna merah muda merek charles and keith, beberapa kartu atm dan kartu kredit, 2 (dua) buah pena merek parker, scherfer, uang dolar amerika 500 USD, uang ringgit malaysia 422 (empat ratus dua puluh dua) ringgit, uang dolar amerika 10 (sepuluh) USD, uang dolar singapura 403 (empat ratus tiga) dollar Singapura. Kata Andi.
Saat ini Tersangka N dan barang bukti sudah di Polres Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun, tutup Andi. (Rilis Humas Polres Bkttg)