Notification

×

Iklan

Iklan

Nevi Zuairina Tidak Terbukti Langgar Kampanye

11 Maret 2019 | 21:20 WIB Last Updated 2019-03-11T14:20:05Z
Nevi Zuairina , Caleg DPR RI dari Partai PKS ( foto : dok.net)

Limapuluh Kota --- Akhirnya Bawaslu Limapuluh Kota mengeluarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di salah satu SMK di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota yang dilakukan oleh Istri Gubernur Sumatera Barat, Nevi Zuairina yang juga caleg DPR RI dari Partai PKS, Senin (11/03/2019). Dalam hasil ini, Nevi tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Namun , sebanyak 6 Kepala Sekolah yang diantaranya Kepala Sekolah SMK Negeri 1 dan 2 Kecamatan Guguak, SMK Negeri Pangkalan Koto Baru, SMK Negeri 1 Kecamatan Luak, SMK Negeri Pertanian dan Peternakan Padang Mangateh dan SMK Negeri Kecamatan Payakumbuh terindikasi melakukan pelanggaran atas netralitas ASN dalam berpolitik.

Terkait hal tersebut, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni merespon baik langkah Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota atas kasus pelanggaran kampanye kepala sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Bawaslu Limapuluh Kota akan menyampaikan laporan pemeriksaan 6 Kepala SMK yang diduga tak netral, dan akan ditindaklanjuti oleh KASN RI.

“Iya, silakan. Kami tunggu laporan dari Bawaslu Limapuluh Kota. Nanti akan kami pelajari. Persoalan ASN yang ikut dalam politik, sudah ada larangannya dan itu tertuang dalam PP No 53 tahun 2010. Untuk netral dalam politik, hukumnya bagi ASN itu wajib,” kata Nurhasni seperti yang dilansir Covesia.com, Senin (11/03/2019).

Disebutkan Nurhasni, jika dalam kajian KASN RI terbukti ke-6 Kepala SMK di Limapuluh Kota terbukti tidak menjaga netralitas sebagai ASN pada Pemilu 2019 ini. Kemungkinan, mereka akan dikenakan sanksi.

“Jika dalam kajian terbukti, kami akan berikan sanksi berupa teguran, penurunan pangkat, tidak ada kenaikan gaji atau pemecatan sebagai ASN,” kata Nurhasni.

Sampai saat ini, kata Nurhasni, dari 69 laporan pelanggaran ASN di Pemilu, belum ada laporan yang masuk dari Kabupaten Limapuluh Kota. Jika benar Bawaslu memasukkan laporannya, berarti menjadi yang pertama di Kabupaten tersebut, imbuhnya.

“Sampai detik ini, sudah ada 69 laporan yang masuk. Paling banyak dari Jawa Tengah. Jika hal ini terus terjadi, yang akan rugi ASN itu juga,” katanya.

Ia menyebutkan, KASN RI baru saja melakukan sosialisasi besar-besaran secara terbuka di Bundaran HI, Minggu (10/3/2019). Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan untuk memperingati ASN agar netral, khususnya dalam proses Pemilu 2019.( Ril)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update