Bukittinggi - Puluhan pedagang pasar bawah kembali melakukan aksi di gedung DPRD Kota Bukittinggi untuk menuntut Perwako 40 dan 41 Tahun 2018 tentang penentuan tarif baru retribusi pasar dan pertokoan dicabut.
Peraturan Walikota Bukittinggi tersebut dinilai menindas para pedagang dengan perubahan tarif retribusi yang tidak sesuai dengan situasi kondisi saat ini. Senin, (04/03).
Sejumlah pedagang yang terdiri dari emak-emak, inyiak-inyiak serta lembaga swadaya masyarakat Tikam yang mewakili para pedagang meminta kepada anggota dewan untuk difasilitasi dengan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias untuk diskusi bahas retribusi.
Penyampaian aspirasi para pedagang pasar bawah tersebut mendapatkan pengamanan dari Polres Kota Bukiittinggi. Tampak hadir dalam peristiwa tersebut, Wakapolres Kompol Sumintak, Kabag Operasional Kompol Ari, Kasat Intelijen, Kasat Narkoba dan jajaran Polres serta Satpol PP di gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Menurut salah satu pedagang beras di pasar bawah, Inyiak Datuak Nan Sabatang, "Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sudah menindas pedagang dengan peraturan-peraturan yang dibuat hanya untuk mendapatkan pendapatan asli daerah meningkat."
Seharusnya tambah Inyiak, kita para pedagang ini diikut serta untuk berdiskusi membahas tarif retribusi, agar Pemko mengerti apakah dengan kenaikan yang akan diterapkan sesuai dengan kemampuan pedagang atau tidak. Tapi yang terjadi perubahan tarif tetap disahkan, tanpa mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi pedagang saat ini.
Bahkan, sekarang sudah ada ancaman dari Pemko Bukittinggi melalui surat pemberitahuan nomor 007/165/DKUKMdP/BPP/II/2019 yang dikeluarkan tanggal 20 Februari 2019 oleh Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Bukittinggi, M Idris bahwa apabila pedagang tidak membayar retribusi 3 bulan secara berturut-turut, yang merujuk Perda No. 22 Tahun 2004 maka izin hak sewa bisa dicabut. Inikan sama saja mencekik pedagang, ujarnya.
Dalam kesempatan ini lanjut Inyiak, sebenarnya perubahan tarif retribusi bisa disesuaikan terhadap pedagang namun karena Walikota Bukittinggi tidak mempertimbangkan kesulitan jual beli pedagang saat ini, maka perubahan retribusi sekarang ada yang mencapai 600 persen.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Hermansyah mengatakan, "Saat ini seluruh anggota dewan sedang tidak ada di tempat, sejak hari Minggu kemarin karena sedang melakukan kunjungan kerja, ada yang ke Kota Pekanbaru, Bangkinang, Siak dan Pelelawan."
Rencananya semuanya (anggota dewan) akan kembali pada tanggal 6 Maret 2019, sementara pada tanggal 7-10 Maret anggota dewan akan melakukan kegiatan lagi yakni Bimbingan Teknis di Kota Padang. Kegiatan ini adalah Hak Anggota dewan yang sudah dirancang jauh-jauh hari dalam rangka menambah wawasan dan pengalaman anggota dewan.
Terkait dengan penyampaian aspirasi dalam jumlah yang banyak seperti yang dilakukan para pedagang, akan kita sampaikan namun melalui perwakilan, seharusnya mengajukan surat resmi kepada DPRD Kota Bukittinggi agar penyelesaian masalah ini dapat dikondisikan sesuai jadwal anggota dewan dan aspirasi berjalan sesuai aturan.
Artinya, sesuai dengan kesepakatan antara pedagang yang juga dihadiri perwakilan pedagang LSM Tikam, Sekwan DPRD, Wakapolres Polres Bukittinggi, para pedagang dipersilahkan menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD namun melalui surat resmi yang kemungkinan dijadwalkan diatas tanggal 10 Maret 2019. tutup Hermasyah.( Rizky)