Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padangpanjang Jamin Kesehatan Masyarakat

08 Maret 2019 | 19:18 WIB Last Updated 2019-03-08T12:18:15Z


Padangpanjang – Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA mengatakan, semua masyarakat Padangpanjang akan dijamin kesehatannya, termasuk bayi yang baru lahir jika terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kita Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang komitmen terhadap jaminan kesehatan masyarakat, dengan itu masyarakat Padangpanjang harus tercover jaminan kesehatannya mulai sejak usia bayi dilahirkan,” ucap Fadly, Jumat (8/3).

Fadly mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan audiensi beberapa waktu lalu dengan Kepala Cabang BPJS Bukittinggi dan OPD terkait tentang jaminan kesehatan masyarakat Padangpanjang.

"Hal ini kita laksanakan, agar lebih mempermudah masyarakat Kota Padangpanjang. Dengan adanya ini masyarakat tidak akan disusahkan lagi memikirkan jaminan kesehatan untuk bayi mereka yang baru lahir," papar Fadly.

Lebih lanjut Fadly mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya yakni Pemko Padangpanjang akan melaunching Aplikasi antrian JKN, Launching 119, serta launching Dokter Warga.

Sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Bukittinggi Yessy Rahimi, S.Farm A.pt, MPH menyebutkan, sesuai wacana yang disampaikan Walikota bahwa Pemko Padangpanjang telah mengcover masyarakatnya dalam JKN, artinya setiap bayi yang lahir, jaminan kesehatannya juga sudah tercover.

"Kami sudah berkolaborasi dengan Dinkes dan Disdukcapil, bagi bayi yang baru lahir saat mengurus Akta kelahiran, kami juga langsung mencetakkan JKN-nya, kami berharap mereka dapat jaminan kesehatannya begitu mereka lahir," sebut Yessy.

Yessy juga menyampaikan, jika sudah dilaunching aplikasi mobile JKN ini, masyarakat sudah bisa mendaftar dirumah jika ingin berobat ke Puskesmas. "Aplikasi ini mempermudahkan masyarakat sendiri untuk berobat nantinya, tidak perlu antri di Puskesmas lagi, cukup daftar lewat mobile JKN sebelum ke Puskesmas nanti akan terbaca linknya di antrian Puskesmas, nanti kita tinggal lihatkan saja kartu yang ada di mobile JKN," jelasnya.

Sementara itu, jelas Yessy, bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN, mereka diminta untuk melapor ke Dinas Kesehatan, nanti Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi untuk di daftarkan ke BPJS.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang Nuryanuwar, A.Pt, MM, M.Kes menambahkan, bahwa aplikasi 119 dikhususkan untuk panggilan kegawat daruratan, jika masyarakat ada kondisi kegawat daruratan medis, maka masyarakat dapat menghubungi melalui panggilan 119 secara gratis.

“Untuk Dokter warga, selama ini pelayanan hanya sampai pada Puskesmas, kali ini dokter tersebut sudah sampai pada kelurahan. Jadi masyarakat tidak perlu ke Puskesmas, bisa di Puskel yang ada di kelurahan, malahan jika masyarakat tidak bisa ke Puskesmas maupun Puskel, maka dokter dan tim kesehatan langsung turun ke rumah warga tersebut," pungkasnya. (del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update