Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor PPE dan PPD

08 Maret 2019 | 13:16 WIB Last Updated 2019-03-09T06:17:00Z


Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi (Rakor) tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi (PPE) Perkembangan Politik Daerah (PPD). kegiatan dipimpin langsung Walikota, Riza Falepi, Jumat (8/3) di ruang rapat Lt. 2 Balaikota.

Hadir pada kesempatan itu, unsur Forkopimda, diantaranya, Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Kav. Solichin, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrastiawan Setyowibowo, Kajari Payakumbuh, Nur Tamam, SH, MH. turut hadir Sekda beserta Asisten Setdako, Komisioner KPU dan Bawaslu Kota, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Pelaksanaan Rakor tim PPE-PPD sendiri merupakan amanat Permendagri No. 61/2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi (PPE) Perkembangan Politik di Daerah.

“Selaku walikota, saya sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak terutama KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras untuk kelancaran dan kesuksesan Pemilu serentak, April mendatang di Kota Payakumbuh,” ujar walikota diawal sambutannya.

Dikatakan, sebulan jelang pelaksanaan Pemilu, Kota Payakumbuh tetap kondusif. Walikota meminta agar kondisi tersebut bisa dipelihara hingga tahapan Pemilu selesai dilakukan.

“Alhamdulillah, meski masa kampanye sudah lama berlangsung dan tinggal sekitar satu bulan jelang pencoblosan, kondisi kota kita sangat kondusif. Saya minta, mari kita pertahankan kondisi ini. Pilihan boleh beda, persaudaraan tetap dijaga,” ujar Walikota Riza Falepi.

Dijelaskan, pihak Pemko siap mefasilitasi lembaga penyelenggara Pemilu untuk bekerja agar pelaksanaan pemilu nantinya bisa berjalan akses dan lancar.

Sementara, Ketua KPU Haidi Mursal menyampaikan agenda dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU selama waktu tersisa menjelang Pemilu 17 april mendatang.

“Semenjak dari tanggal 4-9 maret ini, KPU fokus mengerjakan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) ke-2, dan hal ini terjadi karena adanya pemindahan lokasi pemilih dari 1 (satu) daerah ke daerah lain ataupun sebaliknya dan hal ini bisa di urus oleh si pemilih dari daerah asal atau bisa juga dari daerah tujuan tinggal yang baru,” ucap Haidi.

Dijelaskan, kegiatan pendataan daftar pemilih tambahan ke-2 tersebut berlangsung untuk tingkat kecamatan, dan untuk tingkat kota akan berlangsung pada tanggal 12 maret, serta untuk pendataan tingkat provinsi berlangsung dari tanggal 14-15 maret dan akan di rampungkan di tingkat nasional pada 17 maret mendatang.

Proses untuk si pemilih dalam daftar pemilih tetap yang tidak tertera namanya dalam daftar di TPS tempat domisili pemilih, maka si pemilih dapat memilih hanya dg memperlihatkan KTP-elektronik kepada panitia di TPS. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update