Notification

×

Iklan

Iklan

Penyidik Polres dan Penyidik Jaksa Jalin Sinergitas Kerja Secara Profesional

14 Maret 2019 | 01:47 WIB Last Updated 2019-03-13T18:47:42Z

Bukittingi - Penyidik Polres bersama Penyidik Kejaksaan Negeri melakukan sinergitas kerja aparatur criminal justice system dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan di Kota Bukittinggi.

Sinergitas dua unsur penegak hukum ini berlangsung diruang aula Polres Kota Bukittinggi. Rabu, (13/03).

Kasat Reskrim AKP. Mohamad Andi A. Mekuo, mengatakan, "Perkara yang disampaikan dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan harus ada persamaan visi dan misi dalam mewujudkan penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan, diantaranya, penanganan perkara harus masuk ke penuntutan bahkan hingga ke putusan pengadilan, menjalin komunikasi yang baik antara Penyidik Polres dengan Penyidik Jaksa, menjaga kekompakkan antar kedua unsur tersebut."

Intinya kegiatan ini dilakukan agar meminimalisir hambatan dalam prosedur penanganan perkara atau nantinya muncul kerugian dalam proses penanganan perkara. Tambah Andi, "Misalnya karena adanya kesalahan prosedur penanganan perkara, muncul putusan bebas terhadap tersangka. Walaupun dalam prakteknya hingga saat ini belum ada."

Hal yang sama juga disampaikan Kasipidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Arwin Adinata, "Harapannya dengan adanya sinergi kerja, supaya bisa diminimalisir kesalahan prosedur, agar tidak sering terjadi bolak balik berkas penanganan perkara. Contonya ketika berkas diserahkan dari kepolisian ke Jaksa, tentu Jaksa harus meneiliti berkas yang diterima. Dalam penelitian Jaksa tersebut ternyata sering terjadi belum terpenuhi syarat-syarat formil maupun syarat-syarat materil sehingga berkas ini sering bolak balik."


Ketika ditanya lebih lanjut terkait dengan proses penyerahan berkas penanganan perkara yang diterima Jaksa, Lanjut Arwin, jarang terjadi berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa yang memenuhi syarat-syarat formil maupun syarat-syarat materil baik dari pihak penyidik polsek maupun penyidik polres Bukittinggi.

Kata Arwin, Karena seperti itu maka kita cari sinergi kerjanya, kadang ada berkas yang dikirim ke Jaksa lupa ditanda tangani, lupa dikasih tanggal, lupa nomor surat, ada juga lupa dikasih stempel. Nah hal-hal seperti ini tidak sah syarat formilnya.
Sementara dari sisi materilnya, misalnya dalam berkas perkara si korban merasa dipukul oleh tersangka, harus jelas keterangannya, dipukul berapa kali atau dipukul dibagian dimananya, seperti itu.

Sehingga jadi jelas, perbuatan yang disangkakannya jadi jelas. Ketika semua sudah jelas kitapun siap, berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan karena semuanya sudah terang benderang atau jelas. Seperti saksi-saksinya mendukung, korbannya jelas, tersangkanya ada, alat buktinya sudah lengkap, tinggal kita limpahkan ke pengadilan, tutup Arwin. (Rizky)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update