Solok – Untuk memperluaskan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Solok dalam mensosialisasikan program JKN-KIS kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kota Solok, Rabu (13/03).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kelurahan VI Suku ini, dengan peserta sebanyak 75 orang pelaku usaha yang ada di Kota Solok.
Hadir pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Dinas Koperindag Kota Solok, yang diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi UMKM, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok, yang diwakili oleh Subbidang Koperasi, Perdagangan, dan Industri, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Solok, Evan Jasman, serta staf Administrasi Perluasan Peserta, Wilda Delfia.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Koperasi UMKM Diskoperindag Kota Solok menyampaikan dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah hadir bersama untuk mensosialisasikan program JKN-KIS kepada UMKM yang ada di Kota Solok.
“Untuk program JKN-KIS dikalangan UMKM masih banyak yang belum mengikuti, oleh karena itu kami bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pengetahuan kepada kita bersama kegunaan JKN-KIS,” ucap Budi.
Selain itu, Budi juga mengajak para pelaku usaha untuk mendaftarkan dirinya beserta pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. Karena pelaku usaha juga perlu melindungi kesehatan dirinya dan pekerjanya agar bisa menjalankan usahanya dengan lancer.
“Diharapkan kepada pelaku-pelaku usaha yang ada di Kota Solok selain kita bisa mandiri, kita jangan lupa untuk menjaga kesehatan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, karena kegunaannya untuk kita sendiri,” kata Budi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, bahwa ada tiga alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong), dan Compliance (Patuh).
“Selain mendapat perlindungan kesehatan untuk diri sendiri, peserta juga bergotong royong membantu peserta lainnya yang sedang sakit dengan taat membayar iuran, serta menjadi warga negara yang patuh dengan menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Cece.
Cece juga menegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.
“Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan besaran iuran lima persen dari pengahasilan per bulan, satu persen dipotongdari gaji/upah pekerja dan empat persen diabayarkan oleh Pemberi Kerja,” tambah Cece.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha sadar akan tanggung jawabnya untuk medaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari program JKN-KIS,” tutup Cece.(Nal)