Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Payakumbuh Amankan Tersangka Narkoba Saat Transaksi

13 Maret 2019 | 18:37 WIB Last Updated 2019-03-13T11:37:26Z
OF ( 35 ) usai diamankan oleh Satresnarkoba Polres Payakumbuh ( foto : ist )

Payakumbuh – Diduga terlibat dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang warga Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh bernama Okta Fiandi (35) harus berurusan dengan kepolisian. Andi ditangkap di sebuah warung kopi di Jorong VI Kampung sunSun Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten 50 kota Senin Malam, 11 Maret 2019.

Dijelaskan Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrastiawan kepada wartawan, Rabu (13/3), penangkapan berawal ketika tersangka Andi sering mengedarkan narkoba di daerah Sungai Kamuyang. Setelah dilakukan penyelidikkan, salah seorang kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan akan melakukan transaksi. Disaat transaksilah, tersangka Andi berhasil diamankan.

“Anggota kita melakukan undercover untuk mengungkap kasus ini. Sebab, sudah banyak masyarakat melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Sungai Kampuyang,” kata AKBP Endrastiawan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket di simpan didalam kotak rokok milik tersangka. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit telpon selular sebagai barang bukti untuk komunikasi oleh tersangka untuk mengedarkan barang haramnya.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update