Notification

×

Iklan

Iklan

Remaja Ini Tega Bunuh Pacarnya, Karena Kesal Dibilang Selingkuh

08 Maret 2019 | 22:52 WIB Last Updated 2019-03-08T16:25:03Z
Tersangka RT (16 ) , pelaku Pembunuhan terhadap pacarnya sendiri ( foto : istimewa)

SOLOK – Pembunuhan anak di bawah umur oleh pelaku yang juga di bawah umur, menggemparkan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Diduga kesal lantaran sering dituduh selingkuh,  RT (16) rela menghabisi nyawa DW (16), yang tak lain adalah pacarnya sendiri, Kamis dinihari (7/3) pukul 03.30 WIB. 

Korban DW, merupakan siswi kelas 1 SMKN 1 Kota Solok, ia meregang nyawa usai dicekik dengan seutas tali.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo, pada konferensi pers di Mapolres Solok Kota, Jumat sore (8/3). Konferensi pers tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Septrismen, Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino, Kasat Intelkam Iptu Luhur Fachri Utomo, Kapolsek Singkarak Iptu Ahmad Ramadhan dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Fika Putri Pamungkas.

Kanit PPA Ipda Fika Putri Pamungkas, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Septrismen dan Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino dalam Konferensi Pers di Mapolres Solok Kota, Jumat (8/3).

Dalam paparannya, Dony Setiawan menyatakan pembunuhan sadis tersebut pertama kali diketahui saat ibu DW, Kamis pagi saat hendak pergi ke ladang, mendapati kamar DW terkunci. Karena hari libur (hari raya Nyepi), ibu DW tak membangunkan anaknya. 

Namun, setelah siang harinya kembali dari ladang, ibu DW kembali mendapati kamar anaknya terkunci. Ibu DW pun lalu menggedor pintu dan jendela kamar. Namun tetap tak ada jawaban dari dalam kamar. Ibu DW lalu memanggil sejumlah tetangga dan akhirnya pintu didobrak.

“Saat pintu kamar sudah didobrak, DW didapati sudah menjadi mayat. Di bagian leher ditemukan ada bekas jeratan. Lalu bibir berdarah dan ada sejumlah bercak darah di tempat kejadian,” ungkapnya.

Awalnya, pihak keluarga korban enggan menempuh jalur hukum terhadap kematian ini dan mengikhlaskan kepergian DW. Namun, salah satu pihak keluarga bersikeras melakukan otopsi jenazah untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

Akhirnya, petugas Polres Solok Kota melakukan pendalaman dan otopsi di RS Bhayangkara Padang. Hasilnya, korban dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
Respons cepat personel Polres Solok Kota, akhirnya berhasil menguak tabir pembunuhan sadis ini. 

RT akhirnya dibekuk di rumahnya di Jorong Kapalo Labuah, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Remaja yang tidak tamat SD ini, akhirnya mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino menuturkan, kecurigaan kepada pelaku berawal dari hilangnya handphone pelaku dan kondisi kamar dan tempat tidur yang tertata rapi. Apalagi, korban saat itu merupakan pacar korban dan jarak rumah korban dengan pelaku hanya sekira 100 meter.

Dalam pengakuannya, pelaku membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati selalu dikatakan punya pacar lain. Pengakuan mengejutkan juga diutarakan pelaku bahwa dirinya menjerat leher korban dengan tali yang telah dipersiapkan di kantong celananya. 

Lebih memiriskan, aksi itu dilakukan sesaat setelah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban akhirnya meregang nyawa setelah pelaku menjerat lehernya selama 30 menit, hingga korban tak bergerak.

“Keduanya sudah lebih setahun berpacaran dan sudah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar korban. Pelaku bermalam di rumah korban setiap besok harinya korban libur sekolah. Di samping kesal dengan tuduhan “selingkuh”, pelaku juga mengaku dirinya diliputi ketakutan jika korban bakal hamil,” ujar Zamri Elfino.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, menyatakan pihaknya yang juga merupakan keluarga korban, sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Solok Kota dan Polsek Singkarak. Menurutnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam kepolisian berhasil mengungkap kasus ini.

“Ini merupakan sebuah langkah yang sangat patut diapresiasi. Terungkapnya kasus ini, membuat masyarakat Saniang Baka dan Kabupaten Solok menjadi tentram. Sebab, jika tidak terungkap, kabar menjadi simpang siur dan berujung pada keresahan di masyarakat. Kami tidak tahu bagaimana proses pengungkapan oleh kepolisian, tapi kami melihat sendiri hasil yang yang sangat luar biasa,” ujarnya. (Ril/nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update