Notification

×

Iklan

Iklan

Santina: Bawaslu Padangpanjang Telah Terima 2 Laporan, Namun Unsur Pelanggaran Tidak Terpenuhi

02 Maret 2019 | 19:04 WIB Last Updated 2019-03-02T14:10:13Z


Padangpanjang – Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kota Padangpanjang mengaku selama ini telah menerima dua laporan pelanggaran. 

Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang Santina mengatakan, kedua laporan tersebut yakni terkait laporan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelanggaran tindak pidana menggunakan fasilitas pemerintahan untuk melakukan kampanye.

Terkait perusakkan APK, Santina mengatakan, tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak ada siapa yang dilaporkan, pihak terlapor dan saksi. Kemudian, terkait pelanggaran tindak pidana yang menggunakan fasilitas pemerintah tersebut, Santina mengatakan, juga tidak bisa ditindak lanjuti, dikarenakan unsur pelanggaran pidana tersebut tidak terpenuhi.

“Dari hasil pengumpulan informasi yang kita dapat dari keterangan dan klarifikasi, diketahui bahwa unsur dugaan pelanggaran pidana itu tidak terpenuhi, sehinga memang tidak bisa dilanjutkan kepenyidik ditingkat kepolisian,” sebut Santina, Sabtu (2/3) di Hotel Hasiba usai memberikan sosialisasi kepada awak media.

Santina menjelaskan, selain dua laporan tersebut, juga ada laporan-laporan lainnya yang diterima Bawaslu dari masyarakat, namun hanya berupa informasi awal. “Informasi awal tersebut sudah kita lakukan penelusuran, berdasarkan hasil dari penelusuran tersebut, tidak terpenuhi unsur untuk kita lanjutkan ketemuan hasil pengawasan,” jelas Santina.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Darusman Hendra, menambahkan, selama 5 kali dilakukan penindakan, sebanyak 343 APK telah ditertibkan, yang kebanyakan ditertibkan di tempat terlarang atau zona merah.

“Untuk melakukan penertiban banyak prosedur yang kami jalani. Sebelum dilakukan penindakan, kami memberikan surat peringatan 1 X 24 Jam. Kalau tidak diturunkan juga, apabila diturunkan tim gabungan, APK tersebut tidak bisa dikembalikan,” jelasnya.

Sosialisasi Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi pengawasan pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kepada awak media ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen sekaligus sebagai narasumber. (Del/P)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update