Padangpanjang - Belum cukup 4 tahun menghirup udara bebas, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diciduk aparat kepolisian di kediamannya di Kelurahan Silaing Bawah Kota Padangpanjang sekira pukul 07.00 WIB, Rabu (13/3).
Tersangka DY (31) yang merupakan petugas kebersihan di Kota Padangpanjang itu diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padangpanjang setelah menjadi target operasi terkait pengedaran narkoba. Penggerebekan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket kecil shabu dengan berat total 0,87 gram.
Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Asrul Harahap mengatakan proses penangkapan terhadap tersangka DY berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian sejak malam untuk mengetahui kepastian keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
“Paginya saat pintu rumah tersangka terbuka, kami langsung menghampiri dan menanyakan keberadaan DY terhadap isterinya. Begitu anaknya berangkat sekolah, tersangka DY langsung diciduk saat dirinya tengah lelap tidur,” ungkap Asrul.
Asrul mengatakan, proses penangkapan tersangka DY di dalam kamar tidurnya itu berlangsung aman dan lancar tanpa perlawanan. Dan kepada petugas, dikatakan Asrul, DY sangat kooperatif hingga menunjukkan BB narkoba yang disimpan di balik tirai jendela di kamar tersebut.
“Tersangka saat diciduk tidak melakukan perlawanan atau pun mengelak. Bahkan yang bersangkutan langsung menunjukkan BB berupa nakoba jenis Shabu yang disembunyikan di balik tirai jendela kamarnya. Di dalam suatu kantong kresek putih, selain Shabu juga didapatkan alat bukti lainnya berupa timbangan, bong dan pipet,” beber Asrul.
Sementara itu Asrul mengatakan, tersangka DY juga merupakan residivis terkait kasus curat pada tahun 2013 silam. DY diketahui atas perbuatannya tersebut divonis Pengadilan Negeri (PN) Padangpanjang dengan hukum 18 bulan.
“Kali ini kembali kita ringkus dalam kasus kepemilikan narkoba dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tersangka DY juga mengaku telah menjual sebagian BB Shabu dengan hasil penjualan sebesar Rp300 ribu yang juga disita,” pungkasnya. (Del)