Bukittinggi - Penyidik Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang melimpahkan Barang bukti dan tersangka Hen (39), Warga Jambak Ipuah, Mandiangin Koto Selayan ke Kejari Bukittinggi. Tersangka Hen diduga telah memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan, obat-obatan dan kosmetik tanpa memiliki izin edar.
Kepala Seksi Pidana Umum, Arwin Adinata SH MH, menegaskan, "Kita sudah melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti, kasusnya yaitu mengedarkan alat kesehatan dan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atas tindakan tersangka melanggar pasal 197 (jo) 106 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan kemudian diduga melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a (jo) pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen." Kamis, (14/03).
Sementara itu, Kasi Barang Bukti, Bobi SH MH, mengatakan, "Setelah Jaksa Syahreni Agustin SH dan Jaksa Mulya Fadila SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Bukittinggi menerima dan meneliti tersangka dan barang bukti lengkap, maka barang bukti diserahkan ke seksi pengelolaan barang bukti. Disini semua barang bukti kita teliti kembali hingga barang bukti dipastikan benar-benar lengkap kemudian disimpan sebagai barang bukti untuk dipersidangan.
Saat ini, lanjut Arwin, tersangka dan barang bukti sudah kami tahan karena mempertimbangkan kelancaran proses persidangan dan eksekusi nantinya. Kejadian perkara pada tanggal 20 Oktober 2018, selain itu karena tersangka Hen melakukan tindak pidananya diwilayah Bukittinggi maka ditahannya di Bukittinggi. Atas perbuatannya melanggar UU kesehatan, maka Hen terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (Rizky)