Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS KesehatanPerpanjang PKS Dengan Kejari Sawahlunto

21 Maret 2019 | 19:35 WIB Last Updated 2019-03-23T12:35:30Z

Sawahlunto – BPJS Kesehatan Cabang Solok kembali memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Seremonial Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto tentang Penanganan Masalah Hukum Bidanng Perdata dan Tata Usaha Negeri diselenggarakan pada hari Kamis (21/03) di Aula Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Hadir dalam seremonial ini Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Khunaifi Alhumami, beserta jajaran. Dan juga Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati, beserta jajaran. Membuka kata sambutan pada sore ini, Rizka menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Sawahlunto atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini. 

“Karena PKS yang sebelumnya sudah berakhir dan perlu diperjanjang dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kami masih membutuhkan kerjasama dengan Kejaksanaan Negeri dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja kategori Badan Usaha,” tambah Rizka.

Pada kesempatan ini Rizka juga memaparkan bahwa Kota Sawahlunto sejak November 2018 sudah mendeklarasikan Universal Health Coverage (UHC), lebih dari 95% penduduk Kota Sawahlunto sudah terjamin program JKN-KIS.

 “Walaupun demikian, kita tetap berupaya penduduk yang merupakan para pemberi kerja khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menjalankan kewajibannya, bukan terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Seoptimalnya juga kita mengajak mendaftar sesuai dengan segmentasinya,” tutur Rizka.

Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto, beberapa Surat Kuasa Khusus (SKK) sudah diajukan dan masih berproses. Dan untuk tahun 2019 ini, kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Solok dan Kejaksaan Negeri Solok akan lebih fokus pada Badan Usaha yang menunggak iuran, serta peserta mandiri yang menunggak iuran.

 “ Walaupun untuk peserta mandiri belum terakomodir didalam PKS, tetapi kita perlu advokasi dan sosialisasi bersama kepada masyarakat Kota Sawahlunto,” tambah Rizka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Khunaifi Alhumami siap mendukung dan membantu untuk optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS. 

“Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih karena telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Mudah-mudahan dengan perpanjangan PKS ini bisa memberikan semangat baru bagi kita dalam melaksanakan tugas lebih baik lagi,” tambah Khunaifi.

“Semoga apa yang kita upayakan hari ini melalui penandatangan PKS ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Sawahlunto,” tutup Rizka.(Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update