Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Padangpanjang Sampaikan LKPJ Akhir Tahun 2018 dan Empat Pilar Ranperda Tahun 2019

15 Maret 2019 | 19:46 WIB Last Updated 2019-03-17T12:47:19Z

Padangpanjang – Walikota Padangpanjang sampaikan nota penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun 2018 dan nota penjelasan atas empat buah Ranperda Kota Padangpanjang Tahun 2019, didalam rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (14/3) di Ruang Rapat DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran, BBA menyampaikan bahwa, dalam konteks tahun perencanaan, Tahun 2018 merupakan tahun kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangpanjang Tahun 2013-2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 7 Tahun 2014, maka Kebijakan Pemerintah Daerah itu dihimpun dari RPJMD Kota Padangpanjang Tahun 2013-2018 tersebut dan RKPD 2018 sebagai dokumen perencanaan tahunannya.

"Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2018 telah dapat berjalan dengan baik. Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa diantara program dan kegiatan yang telah berjalan dengan baik tersebut, masih terdapat beberapa kegiatan yang belum dapat dilaksanakan secara optimal," jelasnya.

Sementara itu, untuk Pengelolaan Pendapatan Daerah (PAD) secara keseluruhan, total Pendapatan Daerah Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2018 ditargetkan sebesar Rp.573.797.764.727,68, dapat direalisir sebesar Rp.553.782.351.221,53 atau 96,51%.

" Selain itu, Pengelolaan Belanja Daerah untuk secara keseluruhan totalnya direncanakan sebesar Rp.702.403.779.615,75, dengan realisasi sebesar Rp.613.485.173.923,00 atau 87,34%," tambah Fadly.

Dikesempatan yang sama, Asrul juga menyampaikan bahwa empat Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah merupakan amanat dari Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Padangpanjang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Tahun 2019.

Diantaranya, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangpanjang Tahun 2018-2023, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

"Kami berharap dengan Ranperda tersebut, masyarakat Kota Padangpanjang akan dapat mempedomani dan menindaklanjutinya dalam bentuk program dan kegiatan setiap tahunnya, yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan tahunan (RKPD) sebagai dasar penyusunan dan penetapan APBD Kota Padangpanjang, sehingga harapan kita bersama untuk mewujudkan Kejayaan Padangpanjang yang Bermarwah dan Bermartabat dapat tercapai," pungkas Asrul.(Ril/Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update