Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra ( foto : Rizky ) |
Bukittinggi - Maraknya polemik perubahan tarif retribusi toko di seluruh pasar Kota Bukittinggi yang meresahkan para pedagang, membuat Mantan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Yusril Ihza Mahendra perlu melakukan mediasi antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan para Pedagang.
Diskusi terbatas yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra dengan para pedagang yang dilakukan di salah satu hotel di Bukittinggi, Senin (11/03) merencanakan mediasi antara Pemko dengan pedagang untuk dilakukan diskusi dalam penetapan perubahan tarif retribusi.
Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang mengatakan, "Berdasarkan pemaparan permasalahan dari pedagang dan data yang saya cermati, seharusnya Pemko Bukittinggi sebelum melakukan perubahan tarif retribusi toko, harus melakukan diskusi atau musyawarah untuk mencari mufakat, intinya ini. Hal ini berguna untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi para pedagang. Ini yang tidak dilakukan."
Padahal, yang terjadi karena ketidaktahuan pedagang saat pertama kali menggunakan toko, mereka itu membeli dengan developer atau pengembang diatas tanah pemerintah berkisar 2 kg emas pada saat itu (tahun 1995). Setelah disewa selama 5 tahun toko kembali ke Pemko namun selama ini tidak diurus. Sehingga pedagang melakukan sewa-menyewa toko sendiri ke pedagang lain.
Hal itulah yang dilakukan para pedagang dalam sewa-menyewa tokonya, sementara tentang retribusi itu adalah bentuk biaya yang ditetapkan Pemko Bukittinggi untuk biaya keamanan, sampah dan operasional.
Permasalahan ini yang harus dipisahkan dulu, sehingga tidak campur aduk antara biaya sewa dan biaya retribusi. Sementara biaya tarif retribusi ini adalah biaya pelayanan Pemko Bukittinggi terhadap pengguna toko atau pedagang.
Untuk itu, lanjut Yusril, saya bersedia menjadi penengah antara pedagang dengan Pemko Bukittinggi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita tunggu dulu kesepakatan para pedagang, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada hasilnya, tutup Yusril. (Rizky)