Limapuluh Kota - Sebanyak 188 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Limapukuh Kota naik pangkat atau jabatan. Hal ini ditandai dengan penyerahan SK secara simbolis oleh bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam apel bersama di Halaman, Dinas Kesehatan, eks kantor bupati, Selasa (2/4).
"Selamat kepada ASN yang sudah menerima SK kenaikan pangkat, jadikanlah ini pemacu semangat dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,"ujar Irfendi Arbi dalam arahannya.
Dikatakannya, ASN yang menerima kenaikan pangkat ini adalah mereka yang sudah bekerja dengan baik sesuai dengan penilain yang dilakukan tim penilai kinerja atas prestasi dan kedisiplinan masing-masing ASN.
"Terimakasih atas kinerja baiknya, ini sebagai bentuk Apresiasi dan penghormatan dari Pemkab Limapuluh Kota terhadap Apresiasi dan Kinerja ASN dalam melayani masyarakat selama ini,"ungkapnya.
Bupati menambahkan, bagi ASN yang naik pangkat diharapkan semangat melayani harus semakin kuat, disiplin semakin baik, tanggung jawab semakin besar, dan loyalitas semakin tinggi.
"Dengan demikian kenaikan pangkat akan memberikan kontribusi bagi kinerja pemerintah daerah," jelasnya.
Menurutnya, selain memiliki tugas pokok dalam program-program pembangunan, para ASN juga memiliki tugas tambahan dalam pembangunan yang bersifat partisipatif.
“Salah satu tugas tersebut yakni membantu bagaimana agar penyelenggaraan Pemilihan Umum pada 17 April mendatang, berlangsung aman, lancar, damai dan badunsanak,"ujarnya.
Irfendi juga menekankan kepada seluruh ASN untuk netral agar tidak ada satupun yang terkena sanksi baik administrasi maupun pidana.
"ASN memiliki hak pilih, namun harus tetap bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan pada suatu pilihan. Gunakan hak pilih, dengan tetap memperhatikan fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, kepala BKPSDM Limapuluh Kota, Anetta Budi menyebutkan total ASN yang mendapat kenaikan pangkat berjumlah 554 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 188 sudah mendapat persetujuan dari BKN dan ditandangani Gubernur dan bupati.
Hal itu terdiri dari golongan 1, sebanyak 4 orang, golongan II 62 orang, Golongan III 112 orang dan Golongan IV sebanyak 10. "Selanjutnya akan diterbitkan secara bertahap,"ungkapnya. (BD)