Notification

×

Iklan

Iklan

Ada 227 Orang Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi Belum Lapor LHKPN-nya

09 April 2019 | 20:42 WIB Last Updated 2019-04-09T13:42:13Z

PADANG—KPK dan KPU mengumumkan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019).

Di Sumbar, dari 664 anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi, baru 437 orang (66 %) yang telah menunaikan kewajiban, sementara 227 orang lain belum. 

Padahal, menunaikan kewajiban melaporkan LHKPN diyakini ikut menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih lagi wakil rakyat petahana pada Pileg 17 April mendatang.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, berdasarkan publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara nasional, terdapat 18.419 orang anggota dewan yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun,tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai 70%, dengan kata lain baru 12.880 yang telah menyerahkan LHKPN. Sementara 5.539 orang lainnya belum menunaikan kewajiban.

“Untuk di Sumbar, anggota DPRD yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, total ada 664 wajib lapor, tetapi hingga kini tingkat kepatuhan baru 66% atau 437 orang.Sementara 227 orang lainnya belum,” kata Febri, Senin (8/4).

Ia merincikan, untuk DPRD Provinsi Sumbar, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sudah mencapai 94% atau 60 orang dari total 64 orang yang wajib lapor.

Sementara untuk DPRD kabupaten/kota di Sumbar, baru 63%  atau 377 orang yang telah melaporkan, sementara sisanya sebanyak 223 orang belum menyerahkan laporan tersebut.

Pengumuman LHKPN sektor legislatif katanya bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.

“Ini merupakan rangkaian dari realisasi program ‘Pilih yang Jujur’, sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini, diharapkan masyarakat mendapat Informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD,” katanya. (*)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update