Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu 50 Kota Bubarkan 12 Giat Kampanye Tanpa STTP

03 April 2019 | 22:50 WIB Last Updated 2019-04-03T15:50:23Z


Limapuluh Kota - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota memastikan telah melakukan upaya pencegahan serta penindakan terkait aktifitas kampanye peserta pemilu. Sejak dimulai tahapan kampanye, sejak 23 September 2018 hingga kini, lembaga pengawas  pemilu itu merilis sedikitnya sudah menangangi sebanyak 16 kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Selain penanganan kasus, kita juga telah melakukan pembubaran atau penghentian terhadap 12 kegiatan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Ini kita lakukan sesuai aturan UU Pemilu, PKPU dan Perbawaslu," kata Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, kepada wartawan Rabu (3/4) siang.

Rilis laporan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran tersebut, disampaikan Yoriza dalam kegiatan Rapat Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi yang dihadiri puluhan wartawan Luak Limopuluah di auditorium Hotel Mangkuto, Kota Payakumbuh.

Menurut Yoriza didampingi Kordiv Pengawasan, Hubungan Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Ismet Aljannata, terkait pembubaran atau penghentian kegiatan peserta pemilu dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya.

Panwaslu Kecamatan dibawah koordinir Bawaslu Kabupaten, sebutnya, juga sudah melakukan upaya pencegahan terhadap 40 kegiatan peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. 

Adapun dari 16 kasus yang ditangani Bawaslu, Yoriza bersama Ismet merinci, terdiri dari 13 kasus Investigasi karena kategori Pidana dan Kode Etik ASN. Hasilnya, 3 kasus dijadikan temuan, sementara 10 kasus tidak memenuhi persyaratan formil dan materil.

"Kemudian, 3 kasus kategori temuan lain yang kita tangani juga atas kategori pidana dan kode etik ASN. Hasil penyelidikan kita, 1 kasus tidak diteruskan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu. 1 kasus diteruskan ke KASN. 1 tidak diteruskan ke KASN karena terlapor meninggal dunia," sebut Yoriza.

Adapun temuan di wilayah kecamatan, ada 2 kasus yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Saat ini prosesnya sudah diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Terakhir, Yoriza Asra mengatakan ada 2 kasus lain dalam kategori pidana. "Kemudian, ada 1 kasus kategori laporan tidak diteruskan ke tahapan penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana," tuturnya.

Terkait penyelesaian sengketa, Bawaslu mengklaim sudah menyelesaikan tiga sengketa terkait pencalonan. Diantaranya gugatan dari partai PSI, Demokrat dan PPP karena ketidakpuasan atas keputusan yang dikeluarkan KPU.

Bawaslu, katanya, telah menyidangkan ketiga kasus sengketa pemilu tersebut, dan bisa diselesaikan secara mediasi. Sementara untuk pelanggaran saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada 21-22 September 2018, baliho sebanyak 37, spanduk 218, umbul-umbul 20 dan bilboard sebanyak 95.

Pada 23-24 Januari 2019 baliho yang ditertibkan sebanyak 501, spanduk 476, umbul-umbul 224, poster sebanyak 2.911. Jumlah secara keseluruhan sebanyak 4.482. Ketua Bawaslu memastikan pihaknya bersama seluruh jajaran akan terus melakukan pengawasan hingga tahapan Pemilu 2019 berakhir.

"Untuk itu, kami tentu tetap butuh koreksi dari rekan-rekan media," tutup Yoriza Asra didampingi Ismet Aljannata. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update