Notification

×

Iklan

Iklan

Cemarkan Nama Baik Markas Kodim 0304/Agam Via Facebook, Idris Sanur Jadi Terdakwa

24 April 2019 | 21:05 WIB Last Updated 2019-04-24T14:05:57Z
Persiapan Sidang Pembacaan Dakwaan Idris Sanur 


Bukittinggi - Akibat memposting kata-kata melalui akun pribadinya di media sosial facebook, yang berbunyi "Markas Kodim 0304/Agam dikomersilkan, kemana uangnya disetorkan, apa ada masuk ke kas negara yuk kita kontrol" membuat Idris Sanur (52 tahun) harus menjadi pesakitan dikursi terdakwa di persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Kelas IB, Bukittinggi. Akibat perbuatannya, Idris sanur diduga telah mencemarkan nama baik, harkat dan martabat termasuk orang-orang yang menjalankan fungsi Kodim 0304/Agam.

Hal tersebut tertuang dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferik Demiral, SH di hadapan Majelis Hakim dan Terdakwa Idris Sanur di Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi. (Rabu, 24/04)

Usai membacakan dakwaan JPU, Ferik menjelaskan, "Pada hari rabu tanggal 02 Maret 2018, Maizul anggota TNI Angkatan Darat Kodim 0304/Agam telah melaporkan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Kota Bukittinggi. Akibat kata-kata yang telah diposting melalui akun facebook tersebut, Idris Sanur, warga Jalan Birugo Indah No. 1A, Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, harus mempertanggung jawabkan dipersidangan."

Mengingat tidak ada keberatan oleh Terdakwa atas pembacaan dakwaan JPU, Majelis Hakim melanjutkan agenda persidangan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Namun karena masih dibutuhkan beberapa keterangan saksi-saksi lain, maka agenda keterangan saksi dalam persidangan pencemaran nama baik Kodim 0304/Agam, dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya. (Rizky)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update