Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Di RSUD Rasidin Padang, Penyidik Polresta Periksa Puluhan Saksi

16 April 2019 | 10:15 WIB Last Updated 2019-04-16T03:15:17Z

PADANG – Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Padang diam-diam bekerja dan melakukan pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin, Padang. Dalam waktu dekat, penetapan tersangka dilakukan.

Penanganan kasus sudah masuk ke tahap-tahap akhir. Puluhan saksi telah diperiksa. Mulai dari manajemen rumah sakit, kontraktor, dan pihak berwenang lainnya. Penyidik setidaknya juga sudah menemukan dua alat bukti dugaan korupsi yang diperkirakan miliaran.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan membenarkan adanya penyidikan perkara yang diduga akan menyeret orang-orang besar di Padang ini. 

“Benar, penyidik sedang bekerja menuntaskan perkara ini. Alat bukti telah didapat, perkiraan kerugian negara juga sudah dihitung. Tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka,” terang Yulmar, Minggu (14/4) sore.

Dikatakan Kapolresta, sejak laporan masyarakat masuk, pihaknya langsung tancap gas mengumpulkan data, bukti dan keterangan saksi. “Hasil penghitungan auditor negara, kerugian akibat adanya dugaan korupsi dalam kasus ini miliaran. Kini tinggal menetapkan tersangka,” papar Kapolresta.

Dirincikan Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, dugaan korupsi terjadi pada pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB, yang anggaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013. Dalam proses pengadaan, diduga terjadi sejumlah pelanggaran, dan manipulasi anggaran. 

“Penyidik berkesimpulan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang berpotensi terhadap kerugian keuangan dan perekonomian negara. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara mengangkat harga satuan barang dari alat kesehatan, membuat dokumen fiktif dan mengatur proses lelang,” rinci Kasatreskrim.

Kasusnya berawal dari laporan masuk dari masyarakat pada Maret 2016. Kala itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan dekosentrasi APBN-TP 2013 sebesar Rp10 miliar pada Februari 2013. Kemudian Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Bina Upaya kesehatan (BUK) mengundang Satker RSUD dr RASIDIN padang untuk melakukan penelahaan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan melampirkan dokumen pembanding.

Setelah Semuanya beres, lalu keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD dr Rasidin. Setelah SK keluar, barulah dilakukan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Padang. Pada proses lelang dilakukan evaluasi oleh panitia terhadap dokumen penawaran yang masuk dari empat peserta lelang. 
Sampai akhirnya ditetapkanlah oleh panitia sebagai pemenang lelang PT  SMP, yang beralamat di Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp9.000.000.000, yang pelaksanaan kontraknya di mulai pada 1 Juli 2013 sampai serah terima barang pada November 2013. Sampai proses pelaksanaan pengadaan selesai, PT SMP telah menerima pembayaran 100 persen sesuai dalam kontrak.

Untuk mendalami kasus ini, jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Padang melakukan prapenyelidikan selama tiga bulan. Dari hasil penelitian bahan keterangan dan dokumen ditemukan potensi dugaan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu kasus ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada Juni 2016. Dari proses yang terjadi, menurut Kasatreskrim, penyidik menemukan beberapa penyimpangan.

 Mulai dari dugaan mark-up harga satuan barang alat kesehatan, membuat dokumen fiktif, pengaturan lelang dan perubahan spesifikasi teknis barang yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dengan yang diserah terimakan kepada RSUD dr Rasidin.

“Terkait perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 45 orang saksi, termasuk ahli. Dari hasil pemeriksaan aaksi dan ahli, adanya kerugian negara yang nilai kerugiannya ditaksir miliaran dan saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ungkap Kasatreskrim.

Ketika ditanya, pejabat mana yang berpotensi sebagai tersangka, Kasatreskrim AKP Edryan Wiguna belum mau menjawab secara gamblang. Namun, dia memastikan dalam waktu dekat, penetapan tersangka akan dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, tersangkanya lebih dari satu orang. 

“Tunggu saja, prosesnya sedang berjalan. Nama-nama yang berkemungkinan jadi tersangka telah dikantongi. Tinggal menunggu waktu,” ujar AKP Edryan. ( Sumber : haluan)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update