Bukittinggi - Dina Efni Susanti (26 tahun) warga Jorong Bonjo Alam, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam dituntut 3 bulan pidana penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dina dinyatakan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam agenda sidang tuntutan Jaksa Penutut Umum, Eva Reni Desiana SH menyampaikan dihadapan Majelis Hakim, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IB Bukittinggi, bahwa sebelumnya Terdakwa Dina pada bulan Juni 2018 telah mencubit kedua tangan kiri kanan anak tirinya (saksi korban) inisial RI (10) seorang pelajar Sekolah Dasar, karena sebelumnya dilarang meminta tambahan nasi untuk makan. Rabu, (24/04)
Namun Penasehat Hukum Terdakwa, Armen Bakar SH mengatakan, "Tuntutan JPU kurang beralasan, bukan tidak tepat. Memang mencubit bukan hal yang diperbolehkan kepada anak, namun tujuan Ibu Dina mencubit anak tirinya tersebut untuk apa? Untuk mendidik atau menyakiti? Ibu Dina hanya untuk mendidik anaknya agar tidak terus menurus berkata bohong kepada orangtua. Ini yang kami maksud, Jaksa kurang beralasan menuntut Ibu Dina dengan pasal-pasal tersebut."
Sehingga menurut kami sebagai penasehat hukum Terdakwa, jika memang Ibu Dina melakukan hal tersebut dengan niat menyakiti, tidak ada masalah tuntutan JPU seperti itu. Saat itu, Ibu Dina mencubit anak tersebut hanya sekali saja, tidak dipenuhi rasa benci, menurut Ibu Dina, beliau hanya merasa perlu mendidik anaknya dengan cara mencubit.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Dina pada tanggal 2 Mei 2019. (Rizky)