Bukittinggi - Unit III/PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi yang didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ipda. Rommy Hendra Korniawan, SH, MM melimpahkan perkara percobaan pembunuhan dan penganiayaan Tersangka Arif Rahman (38) panggilan Arif alias Temok kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Menurut Jaksa Kejari Bukittinggi, Reza Rahim SH. MH, "Hari ini betul Temok telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/205/K/VI/2018 tanggal 9 Juni 2018. Temok warga Jalan Panorama Baru, Kelurahan Puhun Pintu Kabun, Kecamatan MKS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 9 Juni 2018 di Kantor Pemuda Pancasila." Senin, (15/04)
Tambah Reza, saat ini Temok sudah kita tahan dan dititpkan dilapas biaro untuk mengikuti tahapan proses penyidikan jaksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana.
Pasal sangkaan terhadap Temok lanjut Reza yaitu, pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 53 KUHPidana juga pasal 353 ayat (1) KUHPidana. (Rizky)